Binatang yang Diperintahkan Untuk Dibunuh dan Dilarang Dibunuh Menurut Islam
Nikekuko - Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, yakni
a. Tikus
b. Kalajengking
c. Burung Gagak dan sejenisnya/burung layang-layang
d. Anjing predator
d. Tokek/cicak
f. Ular
Berdasarkan hadist-hadist berikut ini:
Diriwayatkan dari Aisyah-Radiallah'anha dari Nabi Shallallahu' Alaihi Wasallam bersabda, artinya: Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, bintang yang boleh dibunuh yaitu: Tikus, Kalajengking, Burung layang-layang/sejenis gagak yang berwarna belang-belang dan anjing predator, ular." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Sa'ad bin Abi Waqqash dia berkata: Sesungguhnya Rasullulah memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (fasik kecil)." (HR.Muslim no.2238).
Dalam riwayat lainnya Rasulullah saw bersabda, yang artinya: Barang siapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka dituliskan untuknya seratus kebaikan, jika dia membunuhnya pada pukulan kedua maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan pada pukulan ketiga maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu (HR.Muslim no.2240).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu'anhu, dia berkata Kami tengah bersama Rasulullah di sebuah gua, dan saat itu turun pada beliau ayat "Demi malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan'(QS Al-Mursalat:1).
Ketika kami mengambil air dari mulut goa, tiba-tiba muncul seekor ular di hadapan kami Beliaupun bersabda,"Bunulah ular itu'Kami pun berebut membunuhnya, dan aku berhasil mendahului. Rosulullah saw bersabda "Semoga Allah melindungi dari kejahatan kalian sebagaimana Dia melindungi kalian dari kejahatannya." (HR.Bukhari dan Muslim).
Binatang-binatang ini diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk binatang yang menjijikan dan tidak diterima oleh habitat yang sehat.
Sedangkan hewaan yang dilarang dibunuh menurut syariat, yakni:
a. Semut
b. Lebah
c. Burung Hud-Hud
d. Burung Shurad
e. Katak
Hewan-hewan dilarang dibunuh berdasarkan hadist-hadist:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma, dia berkata, Rasulullah melarang kami membunuh empat macam binatang: Semut. lebah, burung hudhud dan burung shurad (HR.An-Nasa'i dan Ahmad).
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman radhiallah'anhu, dia berkata, Seorang tabib menyebut resep obat di hadapan Rasulullah saw dan menyebut katak sebagai salah satu resepnya. Rasulullah saw pun melarang membunuh katak."
Dari haramnya memakan binatang yang dilarang untuk dibunuh dapat disimpulkan mengenai larangan menyembelihnya, sehingga hewan-hewan ini tidak halal disembelih. Sebab seandainnya ia halal dimakan, tentu tidak dilarang untuk dibunuh.
Banyak di antara ulama yang menyebutkan sebuah kaidah:
Semua hewan yang boleh dibunuh maka dia haram untuk dimakan, an hal itu menunjukan pengharaman, karena perintah untuk membunuhnya hewan ternak yang boleh dimakan tapi bukan bertujuan untuk dimaakan, menunjukan kalau dia adalah haram.
Kemudian, yang nampak dan yang langsung dipahami. Bahwa semua hewan yang Rasulullah izinkan untuk membunuhnya tanpa melalui jalur penyembelihan yang syar'iyah adalah hewan yang haram untuk dibunuh. Karena seandainya dia bisa dimanfaatkan dengan dimakan maka beliau pasti tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya, sebagaimana yang jelas terlihat. Lihat Bidayah Al-Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithi