Bukan 17 Tahun, Berikut Syarat Umur Terbaru Dalam Penerbitan SIM Tahun 2022

Bukan 17 Tahun, Berikut Syarat Umur Terbaru Dalam Penerbitan SIM Tahun 2022

 

Nikekuko.com -  Sekarang keluar peraturan baru syarat umur bikin SIM sudah bukan lagi 17 tahun berlaku mulai Maret 2022 ini sesuai aturan terbaru jangan salah.

Pada proses pembuatan SIM tidak cuma bisa berkendara atau nyetir dengan safety tapi umur juga jadi syarat paling penting.

Wajib diingat mulai Maret 2022 ini umur bikin SIM sudah bukan lagi 17 namun ada perubahan. Syarat orang bisa bikin SIM golongan tertentu harus lebih dari 17 tahun sesuai peraturan baru.

Akan tetapi ada SIM tertentu yang umurnya tidak boleh 17 tahun namun harus lebih.

Aturan bikin SIM diatur Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi golongan.

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Pemula yang mau bikin SIM atau Surat Izin Mengemudi mesti tahu aturan ini. Syarat orang bisa bikin SIM golongan tertentu harus lebih dari 17 tahun sesuai peraturan baru.


Aturan bikin SIM diatur Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi golongan.

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

SIM C untuk mengemudikan motor, saat sudah dibagi jadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan 250 cc, SIM CI untuk 250 cc sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Dikutip dari Pasal 5 ayat 2, SIM dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8).  Berikut rinciannya:

1. SIM perseorangan


SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas SIM C untuk kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

2. SIM umum

SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa: kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram., berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Tiap golongan SIM di atas punya syarat usia minimal berbeda.

Tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:

SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI 17 (tujuh belas) tahun

SIM CI 18 (delapan belas) tahun

SIM CII 19 (sembilan belas) tahun

SIM A umum dan SIM BI 20 (dua puluh)

SIM BII 21 (dua puluh satu) tahun

SIM BI umum 22 (dua puluh dua) tahun

SIM BII umum 23 (dua puluh tiga) tahun