Definisi dan Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Apa Saja?

Definisi dan Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Apa Saja?


Nikekuko.com -  Definisi -  Pada saat melakukan suatu transaksi, terlebih pada barang atau jasa, Anda seringkali dihadapkan dengan istilah PPN. PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pungutan yang dikenakan pada proses distribusi maupun transaksi.

Pemungutan PPN cukup sering ditemukan dalam kegiatan sehari-hari, seperti makan di restoran, berbelanja di mall hingga membeli minuman di coffee shop. Karena itu, perlu Anda pahami pengertian beserta dengan objek pajak dan tarif PPN agar tidak salah paham.

Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah

Sebutan  PPN dalam Bahasa Inggris dikenal dengan Goods and Services Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT). Pajak ini bersifat tidak langsung, objektif dan non kumulatif. Maksudnya, pajak tersebut dibayarkan secara langsung oleh pedagang, melainkan dibayarkan oleh konsumen. Sehingga, dikatakan tidak langsung karena konsumen tidak membayar secara langsung ke pemerintah.
 

Pada Tanggal 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) seluruh Indonesia diwajibkan untuk membuat nota atau faktur pajak elektronik (e-faktur) guna menghindari pembuatan faktur pajak palsu untuk pemungutan PPN kepada para konsumen.

Dasar Hukum PPN di Indonesia

Berlandaskan hukum Pajak Penghasilan Tambahan atau PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pada saat ini, dasar hukum tersebut telah mengalami tiga kali perubahan atau amandemen. Sehingga dilakukan untuk menyederhanakan kebijakan serta lebih memperhatikan keadilan masyarakat Indonesia.

Landasan hukum PPN terbaru ada didalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Undang-Undang Harga Pokok Produksi No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Tarif PPN


Di dalam Rancangan Undang-Undang HPP No, 7 Tahun 2021 yang telah disahkan oleh DPR, tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) resmi naik menjadi 11% dan 12%. Dimana tarif PPN sebelumnya hanya mencapai 10%. Kenaikan tarif ini akan berlaku pada tahun 2022.

Usaha penaikan tarif PPN adalah bagian dari revisi UU Perpajakan yang tercantum dalam RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Nilai pajak diputuskan naik secara bertahap mulai 11% dan 12%.

Tatkala, rentang maksimal pemungutan pajak PPN berdasarkan Undang-Undang PPN adalah sebesar 15%. Terhubung pemberlakukan dan implementasi tarif baru ini masih harus diatur dalam perundang-undangan.

Cara Menghitung PPN

Supaya bisa menghitung PPN dengan tepat, Sobat OCBC harus menggunakan rumus berikut.
Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk/Jasa
Untuk lebih mudah memahaminya, mari simak contoh PPN berikut ini:

Usman membeli minuman di sebuah kedai kopi. Ternyata, kedai kopi tersebut memasukan PPN kepada setiap pelanggan yang melakukan transaksi disana. Jika harga minuman  Usman adalah Rp24 ribu, maka PPN yang harus ditanggung sebesar?

PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak x Harga Produk/Jasa
= 10% x Rp24 ribu
= Rp2.400

Sehingga  perhitungan tersebut, maka total yang harus Usman bayarkan untuk PPN adalah Rp2.400. Biaya ini diluar dari harga minuman tersebut. Jadi, Sobat OCBC jangan bingung apabila harus membayarkan lebih dari harga barang, karena bisa saja ada PPN di dalamnya.

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Adapun beberapa objek PPN adalah sebagai berikut:

  • Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) oleh pengusaha yang berada di daerah Pabean.
  • Impor BKP (Barang Kena Pajak).
  • Adanya pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.
  • Adanya pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.
  • Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak) maupun BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud maupun berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai

Di dalam penyaluran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada mekanisme yang harus terstruktur dan terurut di Indonesia, yaitu sebagai berikut.Di dalam penyaluran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada mekanisme yang harus terstruktur dan terurut di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
 

1. Pengusaha Kena Pajak menambahkan PPN terhadap Barang Kena Pajak yang dibeli oleh wajib pajak dan harus memberikan faktur sebagai bukti.

2. Tarif PPN yang tertuang dalam faktur tersebut adalah pajak keluaran bagi PKP penjual Barang Kena Pajak.

3. PPN bersifat pajak yang dibayar di muka selama PKP menjalankan aktivitas usahanya.

4. Bila ditemukan perbedaan, dimana pajak keluaran lebih besar daripada masukan, maka wajib disetorkan kepada kas negara. Jika sebaliknya, maka selisih tersebut bisa dimasukkan dalam kompensasi pajak berikutnya.

5. SPT masa PPN wajib disampaikan oleh PKP di setiap bulannya.