Dosa-Dosa ini Wajib di Bayar Kafarat, Salah Satunya Sumpah Palsu

 

Dosa-Dosa ini Wajib di Bayar Kafarat, Salah Satunya Sumpah Palsu

Nikekuko.com -  Arti dari Kifarat atau Kafarat secara bahasa ialah tertutup atau terselubung. Sedangkan menurut istilah Kifarat berarti suatu tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan tertentu yang dilarang oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Menunaikan kifarat dimaksudkan untuk menghapuskan dosa atau hilaf tersebut, selain bertobat dengan sungguh-sungguh. Sementara itu besarnya kifarat atau denda yang dikenakan kepada orang yang melanggar ketentuan Allah ini, berbeda-beda.  Dapat dengan memerdekakan budak, berpuasa, atau memberi makan orang miskin. Ada kifarat yang harus dilakukan berurutan, ada yang boleh dipilih salah satu. Sesuai dengan  kesalahan yang dilakukan. Masing-masing ada dalil dan tata-caranya.

1. Kafarat Zhihar

Kata Zhihar diambil dari  zhahr yang berarti ‘punggung’. Istilah ini dipergunakan ketika ada seorang suami menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya, seperti mengatakan, “Bagiku, engkau seperti punggung ibuku.” Hal tersebut dilarang, berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran.

“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun,” (Q.S Al-Mujadilah ayat 2).

Yang mana Kafarat berasal dari kata kafran yang berarti ‘menutupi’, artinya yaitu menutupi dosa.

Sehingga kafarat dikenal sebagai penebus kesalahan, sanksi, atau denda atas pelanggaran yang dilakukan. Secara umum kafarat dibagi menjadi empat, yaitu kafarat zhihar, kafarat hubungan badan di bulan Ramadhan, kafarat pembunuhan, dan kafarat yamin. 


2. Kafarat Hubungan Badan Siang Hari di Bulan Ramadhan.

Berdasarkan hadis Abu Hurairah kafarat, disebutkannya, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. Lalu berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Ia bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR Al-Bukhari).


3. Kafarat Pembunuhan.


Arti maksud pembunuhan di sini adalah pembunuhan yang tidak disengaja. Sebab, pembunuhan yang disengaja tidak ada kafaratnya, yang ada hanya qisas atau diyat tunai yang ditanggung si pembunuh, jika tidak dibebaskan oleh keluarga terbunuh. Sedaangkan kafarat pembunuhan yang tak disengaja di saamping membayar diat adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin. JApabila tidak mampu, maka kafaratnya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

4. Kifarat Yamin
 

Selanjutnya kafarat yamin adalah kafarat sumpah. Dilakukan karena melanggar sumpah atau menyampaikan sumpah palsu. Contohnya seseorang bersumpah, “Demi Allah, aku tidak akan masuk lagi ke rumah itu.” Kemudian, ia memasukinya, maka wajiblah ia menjalankan kifarat. Atau seseorang mengatakan, “Demi Allah, aku tidak mengambil barangmu,” padahal dia mengambilnya.
 

Juga termasuk ke dalam sumpah ini adalah sumpah untuk meninggalkan kebaikan, seperti, “Demi Allah, aku tidak akan membantu anak yatim.” Maka sumpah itu harus dilanggarnya dan dibayar kafaratnya.  Sedangkan bentuk kafaratnya adalah memberi makanan kepada sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari. Hanya saja, kafarat ini bersifat pilihan. Artinya, boleh dipilih sesuai dengan kemampuan dan keinginan.

Kafarat ini berlaku secara akumulatif. Maksudnya, ketika seseorang melakukan sumpah palsu sebanyak 5 kali, maka 5 kali pula kifarat yang harus dijalankannya. Semoga bermanfaat.