Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Qurban dalam Islam

 

Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Qurban dalam Islam

Nikekuko.com -  kata qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Dalam qurban, dikenal juga istilah udlhiyyah yang merupakan nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban. Selain itu, terdapat juga kata tadlhiyyah digunakan sebagai makna berqurban atau melakukan qurban.

 

Hari Raya Idul Adha, diperingati peristiwa qurban dimana Nabi Ibrahim bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah SWT. Melihat pengorbanan Nabi Ibrahim, Allah kemudian mengganti anaknya dengan seekor domba ketika waktu penyembelihan tiba. Berikut beberaoa hak yang eajib anda ketahui dalam berqurban :

1.Hukum Melaksanakan dan Ketentuan Qurban dalam Islam

Menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Ketentuan mengenai qurban juga tertulis dalam surat Al Quran berikut ini:

wa likulli ummatin ja'alna mansakal liyazkurusmallahi 'ala ma razaqahum mim bahimatil-an'am, fa ilahukum ilahuw wahidun fa lahu aslimu, wa basysyiril-mukhbitin

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), “ (QS. Al-Hajj:34)

2. Ketentuan Hewan Qurban dalam Islam ketentuan hewan qurban

Dalam qurban, binatang yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, dan unta. Untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi untuk qurban 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak. Sedangkan kambing hanya mencukupi untuk qurban 1 orang. Hewan seperti burung dan ayam tidak diperbolehkan sebagai binatang qurban, seperti yang dituliskan dalam QS Al-Hajj:34.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).

Untuk memilih hewan qurban, terdapat beberapa syarat sahnya hewan yang digunakan seperti berikut:
 

1. Domba yang digunakan untuk berqurban harus berumur lebih atau sama dengan usia satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.


2. Kambing dinyatakan sah apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.


3. Sapi untuk berqurban sah ketika sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
 

Selain itu, beberapa hal harus diperhatikan sebelum memilih hewan qurban. 

Berikut adalah hal yang menyebabkan hewan qurban tidak sah, antara lain:

- Hewan yang salah satu matanya buta atau cacat
- Binatang pincang pada salah satu kaki
- Hewan yang sakit dan sangat kurus
- Binatang yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta sebagian atau seluruh ekornya.

3. Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban? 

Penerima daging qurban

Daging hewan qurban tidak hanya dibagikan atau dimakan oleh orang yang berqurban dan keluarganya, tetapi juga diperintahkan untuk diberikan kepada orang lain. 

 

  • Orang yang Berqurban dan Keluarganya

Mereka yang melaksanakan qurban beserta keluarganya dianjurkan memakan sebagian daging qurban. Tersebut dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak makan apapun ketika Idul Adha, hingga kembali ke rumah. Saat di rumah, beliau memakan hati dari hewan qurbannya.

  • Kerabat

Teman dan tetangga sekitar berhak menerima daging hewan qurban. Sebagian daging hewan qurban diperbolehkan untuk diberikan kepada mereka meskipun mereka kaya.

  • Fakir dan Miskin

Memberikan daging hewan qurban kepada orang fakir dan miskin adalah wajib. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memberikan makanan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, termasuk sebagian daging hewan qurban.