Contoh Hak Cipta & Jenis-Jenisnya

www.N i k e k u k o.com
 

 

Contoh Hak Cipta & Jenis-Jenisnya

Dalam industri ekonomi kreatif, pelanggaran hak cipta sangat mungkin terjadi. Baanyak sekali sebuah karya disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan tidak baik atau tujuan komersial tanpa seizin pencipta. Sebab itu, negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan secara hukum atas karya atau ciptaan dengan pencatatan hak cipta

Adanya pencatatan hak cipta atas suatu karya bukanlah kewajiban. Dasarnya, hak cipta lahir secara otomatis pada saat karya diciptakan. Akan tetapi, untuk memperkuat bukti kepemilikan atas hak cipta, pekerja kreatif atau pencipta karya sebaiknya melindungi hasil ciptaannya dengan mengajukan permohonan pencatatan ciptaan ke Menteri Hukum dan HAM. 

Selesai permohonan diajukan, ciptaan akan diperiksa dan dicatatkan dalam daftar umum ciptaan yang dapat diakses masyarakat umum.  Di setiap hasil karyanya dari risiko penyalahgunaan oleh pihak lain. Oleh karena bisa saja pelanggaran tersebut menghalangi hak-hak ekonomi pihak yang terlibat dalam kelahiran sebuah karya.  Maka apabila suatu saat terjadi pelanggaran yang merugikan pencipta, hak cipta yang telah dicatatkan tersebut dapat digunakan sebagai bukti di persidangan.

Selaku hak yang dimiliki oleh pencipta, maka hak ini dapat dialihkan atau digunakan oleh pihak lain dengan memberikan imbalan kepada pencipta atas penggunaan hak tersebut yang disebut dengan lisensi. Dengan  imbalan yang diterima oleh pemegang hak cipta inilah yang dikenal dengan istilah royalti. Adapun pengaturan tentang hak cipta dalam dan apa perbedaan antara pengalihan hak cipta dan pemberian lisensi?  Berikut penjelasannya di bawah ini.

 
Pengertian Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Definisi hak cipta dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang  menyebutkan bahwa:
 

“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
 

Lalu hak eksklusif yang dimaksud dalam pengertian di atas terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Yang artinya, dengan memiliki hak ekonomi inilah pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya. Dapat dipahami bahwa hak eksklusif adalah hak yang diperuntukan hanya bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang sah, dengan begitu pihak lain tidak boleh memanfaatkan suatu ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Di pihak lain yang ingin menggunakan suatu karya dapat menjadi pemegang hak cipta dengan izin pencipta melalui perjanjian.  Akan tetapi pemegang hak hanya memiliki sebagian hak eksklusif, yaitu berupa hak ekonomi karena hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta secara abadi.

 Jenis-Jenis Ciptaan yang Dilindungi dan Masa Berlaku Perlindungan
 

Pada setiap hasil karya di bidang pengetahuan, seni dan sastra dapat dilindungi negara melalui hak cipta.  Serta perlindungan ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif. Akan hal hak moral, maka hak tersebut berlaku tanpa batas waktu.  Namun hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang berbeda, tergantung dari jenis ciptaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 58-60 UU Hak Cipta.


A. Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun
 

Adanya perlindungan atas ciptaan yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya:
 

1. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;

2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase

7. Karya arsitektur;

8. Peta

9. Karya seni batik atau seni motif lain

b. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun

Pada Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, antara lain adalah:

  •  Karya fotografi;
  •  Potret;
  •  Karya sinematografi;
  •  Permainan video;
  •  Program Komputer;
  • Perwajahan karya tulis;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional

C. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun
 

Selanjutnya pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun. Adapun, perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.


D. Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu

 

Teruntuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.

 
Apakah Hak Cipta dapat Dialihkan?

Di dalam hak cipta, hak eksklusif yang dapat dialihkan kepada pihak lain adalah berupa hak ekonomi atas ciptaan tersebut. Hal ini mempunyai hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat memanfaatkan ciptaan tersebut untuk memperoleh keuntungan, antara lain dengan cara menerbitkan ciptaan, menggandakan dan mendistribusikan ciptaan, serta melakukan pertunjukan atas ciptaan. Sudah tercantum pada pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak cipta dapat dialihkan antara lain karena:

    - pewarisan
    - hibah
    - wakaf
    - wasiat
    - perjanjian tertulis
    - sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Jika hak ekonomi tersebut sudah dialihkan seluruhnya ke pihak lain, maka pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat menggunakan hak ekonomi tersebut lagi. Dari pada itu dapat dialihkan, hak cipta merupakan barang tidak terwujud yang dianggap sebagai aset sehingga hak cipta juga dapat dijadikan jaminan, misalnya digunakan sebagai jaminan utang.

 
Perbedaan Pengalihan Hak Cipta dan Pemberian Lisensi

Pengalihan hak ekonomi atas suatu ciptaan, UU Hak Cipta memberikan skema lain bagi pihak ketiga untuk dapat melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan tanpa mengalihkan hak tersebut dari pencipta atau pemegang hak cipta. Sistem ini merupakan lisensi, yang diartikan sebagai izin tertulis yang diberikan oleh pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.

Pada pemberian lisensi ini dilakukan dengan perjanjian dan sebagai pemberi lisensi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat memperoleh imbalan yang disebut dengan royalti. Di dalam penentuan mengenai besaran royalti dan tata cara pemberian royalti dapat diatur dalam perjanjian lisensi antara pencipta atau pemegang hak cipta dengan penerima lisensi.

Sehingga, perbedaan utama antara pengalihan hak cipta dengan pemberian lisensi terletak pada kepemilikan atas hak tersebut. Pengalihan hak cipta, maka pencipta atau pemegang hak cipta mengalihkan kepemilikan atas hak ekonomi yang terdapat pada ciptaan sehingga ia tidak dapat melaksanakan haknya lagi setelah dialihkan. Namun, dalam pemberian lisensi, hak ekonomi atas ciptaan tersebut hanya dapat digunakan oleh pihak lain sebagai penerima lisensi tanpa mengalihkan kepemilikan atas hak tersebut.

Pada pembuatan perjanjian baik untuk pengalihan hak maupun pemberian lisensi, Anda harus benar-benar memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam perjanjian. Seperti contohnya untuk perjanjian pemberian lisensi, Anda sebagai pencipta atau pemegang hak cipta berhak untuk mendapatkan royalti sehingga hal tersebut perlu dicantumkan dalam perjanjian beserta mekanisme dan jumlah besaran royalti yang akan diterima. 

Supaya menghindari berbagai risiko yang mungkin timbul, Anda bisa meminta bantuan profesional startup hukum,supaya dapat membantu Anda membuat perjanjian atas pengalihan hak cipta dengan cara mengenali risiko-risiko yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Semoga bermanfaat.