Hukum Adopsi Anak Dalam Islam?

Hukum Adopsi Anak Dalam Islam?

 

Nikekuko.com - Angkat anak merupakan langkah besar dalam hal adopsi. Serangkaian proses yang harus dilalui baik secara psikologis, administratif maupun hukum Islam.

Adapsi atau mengangkat seorang anak baik laki-laki maupun perempuan kerap dilakukan pasangan suami istri dengan berbagai alasan. Permasalahannya ada yang karena tak bisa memiliki anak secara alami, merasa sayang dengan anak yang ditemui atau memang ingin menambah anak.
 

Apa lagi jika melihat anak yatim piatu yang tak lagi mengurus, rasa iba begitu besar dan ingin mengurusnya. Adopsi merupakan langkah besar dalam hal mengangkat anak. Banyak proses yang harus dilalui baik secara psikologis, administratif maupun hukum.Pastinya suami istri harus kompak dalam hal ini. Perlu juga harus jadi pertimbangan adalah hukum adopsi dalam Islam.  Berikut penjelasannya dalam Fatawa al-Azhar juz dua halaman dua ratus tiga puluh empat disampaikan:

Hukum Adopsi Anak Dalam Islam?

“ Adopsi adalah mempertemukan seseorang yang diketahui maupun tidak diketahui nasabnya kepada selain ayahnya serta menjadikannya sebagai anak”.

Dua Macam Hukum Berdasarkan Nasab

Adopsi seseorang menjadi anak yang sering disebut sebagai mengangkat, dalam  syariah dibagi menjadi dua macam sebagaimana penjelasan dalam kitab Qurratu al-‘Ain halaman seratus enam puluh tujuh karya Zainuddin bin Muhammad al-Ghazali bin Zainuddin al-Maliyabari murid Ibnu Hajar al-Haitami sebagai berikut:

  • pengangkatan kepada seseorang untuk menjadi anaknya dan bernasab kepadanya.
  • pengangkatan kepada seseorang untuk menjadi anaknya dan tanpa bernasab kepadanya. Dikatakn haram Jika Bernasab


Mengangkat seseorang sebagai anaknya dan bernasab kepadanya merupakan tindakan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Bersumber dari kitab Qurratu al-‘Ain karya syaikh Zainuddin bin Muhammad al-Ghazali bin Zainuddin al-Maliyabari halaman seratus enam puluh tujuh.

Kitab Qurratu al-Ain

Hukum Adopsi Anak Dalam Islam?

Ketahuilah! Sesungguhnya adopsi dalam syari’ah islam adalah haram, terhitung dosa besar”.

Kitab Fatawa al-Azhar menambahkan bahwa transaksi adopsi semacam itu dianggap batal sebab telah disampaikan dalam ayat Alquran:
Hukum Adopsi Anak Dalam Islam?



“ Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu” (Q.S.al-Ahzab ayat empat).

Keterangan di kitab Qurratu al-Ain

Didalam kitab Qurratu al-‘Ain kembali disampaikan bahwa adopsi semacam ini dapat menimbulkan beberapa kerusakan mafsadah yang besar, diantaranya:

  • Menimbulkan ketoleransian dan kemurahan hati yang besar di antara keluarga orang yang mengadopsinya sehingga mereka menganggapnya sebagai mahramnya, begitu pula sebaliknya. Demikian tidak dianggap benar oleh agama.
  • Kedepannya akan menimbulkan perwalian, baik wali nikah bila seorang yang diadopsi adalah laki-laki, atau yang diwalikan bila orang tersebut adalah perempuan. Pernikahan tersebut dianggap batal oleh agama.
  • Membuatnya menjadi pewaris atau yang diwarisi. Secara syariah hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

Adopsi seseorang sebagai anaknya tanpa bernasab kepadanya diperjelas kembali oleh Zainuddin bin Muhammad al-Ghazali bin Zainuddin al-Maliyabari. Dapat dikatakan bahwa pengadopsian kedua ini dilegalkan oleh agama namun harus tetap menjaga tata cara serta hukum-hukum syari’ah dalam bergaul menjalani keseharian sebab pada hakikatnya seorang yang diadopsi tersebut bukanlah mahram atau anaknya dan masih berstatus orang lain.