Wanita Karir Dalam Sudut Pandang Islam

 
Wanita Karir Dalam Sudut Pandang Islam

Kondisi kehidupan saat ini, dimana para wanita lebih banyak yang memiliki karir di luar rumah, dengan alasan yang beragam, ada disebabkan karena tuntutan profesi yang dilatar belakangi oleh pendidikan yang yang bersangkutan, namun ada pula karena tuntutan kehidupan  untuk mencari rezeki sebagai penopang kelancaran kehidupan dalam rumah tangga. 
 
Wanita karir yang dimaksudkan disini ialah para wanita yang memiliki karir di luar rumah, secara umum wanita  dituntut untuk menjaga dan melaksanakan aktivitas sebagai Ibu rumah tangga, menjaga anak-anaknya dan menjaga harta suami serta melayani kebutuhan suami dan anak-anak seperti makan, minum dan mencuci pakaian. 

Di dalam Islam para wanita tidak diperintahkan untuk mencari nafkah karena yang bertanggung jawab terhadap nafkah adalah suami. Wanita muslimah boleh bekerja membantu suaminya, asal tidak memamerkan aurat atau menimbulkan kesombongan. la boleh keluar rumah, asalkan memang untuk suatu urusan yang dibenarkan syariat, tidak mengorbankan kehormatan dan kesucian dirinya. 

Wanita muslimah boleh dan harus menghayati hakekat suatu pekerjaan dan peran utamanya adalah ratu keluarga, petaka rumah tangga yang akan melahirkan manusia-manusia teladan, sebab dialah tiang negara, maju mundurnya negara tergantung pada wanitanya.

Wanita Karir berarti wanita yang memiliki pekerjaan dan mandiri finansial baik kerja pada orang lain atau punya usaha sendiri. Ia identik dengan wanita pintar dan perempuan modern. 

Ketiga label ini bisa positif tapi juga negatif tergantung bagaimana dia bisa membawa diri secara agama dan sosial. 
 
Ada beberapa alasan kenapa wanita terjun dalam dunia karier, antara lain adalah faktor pendidikan yakni dengan pendidikan dapat melahirkan wanita karier, keadaan dan kebutuhan yang mendesak dalam keluarga, alasan ekonomis yakni sebagian kaum perempuan tidak ingin bergantung terus pada suami, untuk mengisi waktu lowong yakni perempuan merasa bosan atau jenuh jika berada dirumah terus, untuk mencari ketenangan dan hiburan apabila terjadi kemelut dalam keluarga yang tidak berkesudahan perempuan mencari kegiatan diluar rumah, mengembangkan bakat.  
 
Islam datang mengangkat harkat wanita setara dengan kaum pria dalam hakekat kemanusiannya dan mendapatkan hak-hak yang wajar sebagaimana kaum pria. 
Seiring dengan berubahnya cara pandang masyarakat terhadap peran dan posisi kaum wanita di tengah masyarakat,dapat disimpulkan Islam adalah agama yang sangat fleksibel dan mengerti terhadap perempuan  namun tetap mempunyai aturan mainnya sendiri. 
 

Dimana wanita karir dalam Islam memang diperbolehkan asalkan mendapatkan ijin dari suami dan bekerja untuk membantu keluarga, ini akan jadi sebuah kegiatan yang menyenangkan apalagi jika didasari oleh ibadah. Selanjutnya Islam melihat tentang hukum wanita karir diantaranya  mubah (boleh-boleh saja) selama ia masih menjaga kodratnya sebagai wanita, sebagai ibu dan sebagai istri dan apa yang diperolehnya merupakan suatu ibadah sedekah terhadap rumah tangganya. Akan tetapi hukum tersebut bisa berubah menjadi haram, bila para wanita melalaikan tugasnya dalam rumah tangga dan bekerja tanpa izin suaminya.