Pengertian Norma, dan Sanksi Bagi Pelanggar Norma

 

Pengertian Norma, dan Sanksi Bagi Pelanggar Norma

 

Nikekuko -  Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakuna norma tersebut harus mentaatinya. Dibalik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. 

Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan dibalik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
    

Pada umumnya norma hanya berlaku dalam  suatu lingkungan masyarakat tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demukian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku diemua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.


Macam-macam norma:

 
a.Norma formal
b.Norma nonformal

Kekuatan pengikat norma

 
a.Norma Cara/Usage


b.Norma Kebiasaan/Folkway


c.Norma Hukum


d.Norma Mode/Fasion

e.Norma Tata Kelakuan/Mores

f.Norma Adat istiadat/costum


yang berlaku dimasyarakat
a.Norma Keasopanan
b.Norma Kesusilaan
c.Norma Hukum
d.Norma Agama
e.Norma Kebiasaan

Norma yang mengatur masyarakat secara garis besar ada dua macam yaitu norma formal dan norama nonformal.

 
a. Norma Formal adalah aturan dan ketentuan dalam kehidupan bermasyarakat yang ada ataupun yang dibuat oleh lembaga-lembaga dan institusi yang bersifat formal atau resmi. Dengan kata lain, norma formal memiliki kepercayaan lebih tinggi tentang kemampuannya  dalam mengatur kehidupan bermasyarakat karena dibuat oleh lembaga-lembaga formal. Normaformal contohnya konstitusi, surat keputusan, peraturan pemerintah, perintah presiden.


c. Norma Nonformal adalah aturan dan ketentuan-ketentuan dalam hidup bermasyarakat yang tidak diketahui bagaimana dan siapa yang menerangkan norma tersebut. Ciri norma nonformal tersebut adalah tidak tertulis atau bilapun tertulis hanya sebagai karya sastra, bukan dalam bentuk aturan tersebut, Selain itu, norma non-formal memiliki jumlah yang lebih banyak dikarenakan banyaknya variabel yang ada daalam norma non-formal.


Norma berdasrkan penguat pengikat:

 

A. Norma Cara atau Usage


Norma cara atau usage adalah suatu dari enam norma yang memiliki daya pengika yang sangat lemah dikarenakan bersifat individualisme dan sanksi yang diberikan bagi anggita masyarakat yang melanggar norma cara terbilang cukup ringan yaitu hanya cemohan dan celaan atau ejekan. Contoh dari norma Cara seorang dalam masyarakat dalam menulis, umumnya ada yang menggunakan tangan kanan  dan ada juga yaang menggunakan tangan kiri.


b.Norma Kebiasaan (Folkways)

Pengertian norma kebiasaan adalah pedoman tentang cara-cara berbuat yang diperoleh dari perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk sama oleh banyak orang dan menyukai perbuatan tersebut. Sanksi yang ada dibagi pelanggar norma kebiasaan adalah celaan dan hukuman ringan.


c.Norma tata kelakuan atau norma mores

Pengertian norma tata kelakuan adalah pedoman untuk anggota masyarakat yang ada karena adanya ajaran agama, akhlak filsafat ataupun kebudayaan yang mengatur. Sanksi tata kelakuan juga terbilang ringan yaitu dengan membayar denda ataupun hanya bersanksi perasaan berdoa.


d.Norma mode atau norma fasion


Pengertian norma fasion dala norma yang ada karena hadirnya cara dan gaya anggota dalam masyarakat yang cenderung berubah, bersifat baru dan cenderung diikuti masyarakat.
 

Norma fasion ini berhubungan erat dengan sandang pangan yang berlaku saat itu seperti pakaian, potongan rambut, mobil dan lainnya yang menghias anggota masyarakat.
Macam-macam Norma yang berlaku dalam masyarakat:


Menurut C.J.T Kansil bahawa terdapat lima macam norma yaitu:
1.norma agama
2.norma hukum
3.norma kesusilaan
4.norma kesopanan
5.norma kebiasaan
penjelasannya:


1.norma agama
Norma agama adalah, peraturan hidup yangharus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan YME.
 

Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan hukuman dari Tuhan YME berupa "siksa" kelak diakhirat. Contoh norma agama diantaranya yaitu:


1. Kamu dilarang membunuh
2. Kamu dilarang mecuri
3. Kamu harus patuh kepada orang tua
4. Kamu harus beribadah
5. Kamu jangan menipu

Contoh pelanggaran terhadap Norma Agama adalah


-berjudi
-tidak menghormati orang tua
-mencuri
-minum-minuman keras
-memfitnah

Contoh Implementasi Norma Agama


2. Norma Kesusilaan
Peraturan hidup berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan universal,dapat diterima oleh seluruh umat manusia. 

Contoh norma ini diantaranya ialah:
1.Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain
2.Kamu harus berlaku jujur
3.Kam harus berbuat baik terhadap sesama   manusia
4. Kamu dilarang membunuh sesama manausia

Contoh pelanggaran terhadap Norma Kesusilaan adalah:
-tidak jujur
-tidak adil
-tidak menghargai dan menghormati orang lain
-membunuh
-berbuat jahat sesama manusia

3. Norma Kesopanan

 
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling  hormat-menghormati. 

 

Akibat dari pelanggaran terhadap dari norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarkat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantsan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.


Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanantidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.


Contoh norma ini diantaranya ialah:

 
1. Berialah tempat terlebih dahulu wanita dalam kereta api, bus, dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi
2. Jangan makan sambil berbicara
3. Jangan meludah di lantai atau disembarang tempat
4. Orang muda harus menghormati yang lebih tua
Contoh pelanggaran Norma kesopanan adalah:
-berkata kasar kepada orang tua
-menerima sesuatu dengan tangan kiri
-meludah disembarang tempat
-makan sambil berbicara


    Ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:


A.yang muda harus menghormati yang lebih tuaa usianya
B.berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu
C.memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah
D.janganlah meludah di dalam kelas


Norma Susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.

4.Norma Hukum


Norma hukum adalah peratuaran-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yusrisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekusaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.

 Contoh norma ini diantaranya ialah:
1. Barang siapa  dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun
2. Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti rugi, misalnya jual beli.
3. Dilarang mengganggu ketertiban umum

Contoh pelanggaran Norma hukum adalah:
-Tidak memakai helem pada saat mengendari motor
-Korupsi
-Mengganggu ketertiban umum
-Merampok
-Tidak memeatuhi rambu-rambu lalu lintas

Hukum biasanya diituangkan dalambentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang bersifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karna itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.


Contoh beberapa norma hukum, antara lain:


    a. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatau barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam pulu rupiah.

    b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adala untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.


    c. Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencurian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahyakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.


    d. Pasal 51 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Derah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti  melakukan tindakan pidan kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagi pelanggar hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara atau pun denda maupun pembatalan atau pernaytaan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi terasebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.

6. Norm Kebiasaan atau Norma Adat
Norma kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang megikat walaupun tidak ditetapkan oelh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
 

Adat istiadat adalah kebiasan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istidat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun. Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat. Sanksi yang diterima  bagi pelanggar norma adat istiadat ini berupa cemoohan dengan sebutan kata-kata "orang itu tidak beradat"


Contoh-contoh norma adat adalah:


1.Mengadakan tumpengan kalau punya rumah baru atau hal lain yang perlu dirayakan
2.Memakai batik ketika menghadiri acara resmi.
3.Memakai baju daerah ketika menikah/suanatan.
4.Membuat ketupat saat lebaran.

Contoh pelanggaran Norma Adat adalah:

 
-memakai pakaian terbuka
-masuk ke rumah orang lain tanpa izin
-berbicara saat makan
-menganiaya seseorang
-buang angin disembarang tempat