Tahap-tahap Pelaksanaan Acara Perkawinan Suku Rejang

 

Tahap-tahap Pelaksanaan Acara Perkawinan  Suku Rejang

 Nikekuko - Sebuah  acara  perkawinan  umumnya  memiliki  unsur-unsur  utama  yang harus  ada dan harus kita  jaga dan lestaraikan, ini sekilas Tahapan-tahapan acara perkawinan suku Rejang.


 a. Acara Sebelum Perkawinan


  • Meletak uang atau tanda rasan jadi yang maksudnya artinya adalah memberikan tanda ikatan.

Tujuan dari proses ini yang pertama adalah sebagai bukti bahwa ucapan kedua belah pihak mengandung keseriusan dan kesepakatan untuk mewujudkan ikatan perkawinan diantara sepasang bujang gadis. Kedua, pemagaran bahwa bujang dan gadis telah terikat, sehingga tidak ada orang lain yang mengganggunya.

  • Bekulo, Basen,Brasan, atau mengasen,

 Dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai lamaran atau meminang. Mengasen berarti membayar, tetapi maksudnya adalah meminang seorang gadis, karena pada saat proses peminangan terdapat sejumlah benda yang diberikan atau dibayarkan baik dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan.

Pelaksanaannya melalui tiga tingkat yakni ;

  1. Semuluk asen adalah menyelidiki keadaan calon menantu.
  2. Temotoa asen adalah menyusun hasil mufakat waktu semukuk asen. 
  3. Jemajei asen adalah menjadi atau membulatkan mufakat antara kedua belah pihak. 


Kedua calon pengantin tersebut telah resmi telah resmi terikat dimata hukum adat disebut dengan Betunang, atau tunangan.


Setiap tahapan yang dilalui memiliki makna dan nilai-nilai yang harus terus dilestarikan.
Semua tahapan dilaksanakan dengan mufakat antar kedua belah pihak. 


Semua barang yang dibawa oleh pihak keluarga laki-laki dan sejumlah uang hantaran yang akan dipergunakan pada saat acara perkawinan berlangsung harus disebutkan secara transparan kepada semua yang hadir dalam acara tersebut agar semua yang hadir mengetahui apa saja yang diberikan oleh keluarga calon pengantin laki-laki.


Setelah acara ini berlangsung kedua calon pengantin dan belah pihak keluarga juga secara resmi telah terikat oleh peraturan adat.

Apa bila salah satu pihak melanggar 7 dari ketentuan adat yang sudah ditetapkan maka pihak yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan sangsi adat. 


b. Acara Pelaksanaan Perkawinan

 
Pada suku Rejang, rangkaian acara perkawinan terdiri dari dua bentuk kegiatan utama. Kegiatan tersebut adalah mengikek, dan uleak.


Mengikekdan uleak biasanya dilaksanakan bersama-sama dalam jangka waktu tertentu. Mengikek adalah akad nikah dan uleak atau umbung adalah resepsi atau kenduri dari sebuah perkawinan. 

Mengikeak dan uleak merupakan dua rangkaian upacara perkawinan yang harus dilaksanakan oleh suku Rejang. Bagaimanapun keadaan ekonomi dari pemilik hajat,kedua rangkaian untama ini harus dilaksanakan agar perkawinan tersebut dianggap resmi oleh masyarakat. 


Hanya saja yang menbedakannya adalah jangka waktu hari pelaksanaannya. Jika secara umum pelaksanaan perkawinan dilaksanakan selama tiga hari, mengikeak diadakan pada hari pertama atau kedua kemudian uleak pada hari ketiga, maka apabila pemilik hajat adalah orang yang kurang mampu pelaksanaan mengikeak dan uleak dapat dilaksanakan dalam satu hari saja.


1)Mengikek 



Mengikek artinya melaksanakan kegiatan akad nikah.Tujuan mengikeak adalah untuk mengikat hubungan manusia menjadi suami-istri yang sah menurut hukum adat dan hukum agama.
Pelaksanaan mengikek biasanya dilakukan di rumah pihakmempelai perempuan.
Dalam sebuah upacara perkawinan suku Rejang, jika belum dilaksanakan mengikek secara adat dan agama maka pernikahan tersebut dianggap belum terjadi dan belum dilaksanakan.


2)Uleak Acara uleak 


Pada suku bangsa Rejang disebut juga dengan uleak atau umbung.  Uleak atau umbung maksudnya adalah pekerjaan atau kegiatan yang diatur selama pesta perkawinan berlangsung. 


Dalam masyarakat uleak dikenal dalam tiga tingkat yaitu uleak besar, alek biasa dan uleak kecil.
Besar kecilnya uleak tergantung dari besar-kecil dan jumlah hewan ternak yang disembelih, lama waktu perayaan berlangsung, luas daerah masyarakat yang diundang, dan macam-macam atraksi yang akan ditampilkan.


c. Acara Sesudah Perkawinan

 
Setelah serangkaian acara perkawinan dilalui, rangkaian terakhir adalah acara sesudah perkawinan.
Tujuan acara sesudah perkawinan sebagai tanda ucapan terima kasih dan bentuk rasa syukur.
 

Acara ini dimulai dari membuka tarub,keesokan harinya dilanjutkan dengan mengembalikan alat-alat yang digunakan selama acara perkawinan berlangsung.

 
Setelah mengembalikan alat-alat, biasanya kedua penganting mengunjungi keluarga dekat.
Dengan berakhirnya acara sesudah perkawinan ini maka berakhir juga seluruh rangkaian acara perkawinan secara keseluruhan.
 

Jenis Makanan Yang Dihidangkan Pada Acara Perkawinan

makanan yang dihidangkan pada acara perkawinan adalah sebangai berikut: 

  • Makanan Pokok : Nasi Putih.
  • Lauk Pauk: Opor Lecet, Smur Kicap, Ikan Masak Putih, Rendang, Klio Ayam, Cuk Manis. 
  • Sayuran : Lude, Sayur Buncis, Umbut, Ko Pelgeak(Nangka), dan Trung Krojo.
  • Sambal: Sambal Lecet, Sambal Cengeng, Sambal Lema, dan Rujak Nanas.
  • Penganan: Srawo Bungei, Srawo Nyoa, Juada Tat,Lapis Sagu, Juada Lecet, dan Kek.
  • Minuman: Air putih, Kopi, dan Teh.


Sesuai dengan faktor pembentuk kebiasaan makanan atau filosofi dari makanan daerah yang terdiri dari faktor iklim, budaya, agama, dan hasil bumi. 

Cendrung memiliki rasa agak pedas dan mengandung bahan-bahan yang dapat menghangatkan tubuh seperti cabe, jahe, dan merica. 


Cara Penyajian Makanan Pada Acara Perkawinan 

 
Cara penyajian makanan pada upacara perkawinan suku Rejang. Dengan cara Jamau Kutai.
Jamuan kutai adalah sajian makanan untuk masyarakat yang disajikan atau dihidangkan dan dimakan bersama-sama. 


Satu hidangan terdiri dari lauk pauk, sayur-mayur, kue-kue,nasi, air minum, cuci tangan, dan lap makan yang dapat dilingkari oleh enam hingga delapan orang.


Adapun alat yang mesti dipersiapkan yaitu: Talam, dulang, makuk puk tangen(mangkuk cuci tangan)kobokan, piring makan, piring lauk. piring kecil, gelas, citong mie atau sendok nasi.