Pembiayaan dalam Islam Dilakukan Melalui Akad yang Sesuai dengan Syariah

Pembiayaan dalam Islam Dilakukan Melalui Akad yang Sesuai dengan Syariah

 

Nikekuko - Pada zaman Nabi Muhammad SAW sudah diterapkan  praktik perbankan yang kita kenal dewasa ini telah menjadi bagian dalam tradisi umat Islam . Sudah biasa digunakan semenjak zaman Rasullullah menerima titipan harta, memberikan pinjaman baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif, pengiriman uang.

 

Sehingga peranan ini sangat penting semenjak zaman Dinasti Abbasyiah fungsi perbankan pada zaman Rasullah dilakukan oleh perorang . Banyaknya mata uang yang beredar dan hal ini tidak lepas dari tingginya transaksi. 

 

Maka dari itu adanya  orang yang ahli dalam  mengenali semua mata uang yang ada. Seperti saat ini (menerima penyimpanan, menyalurkan dana, dan pemindahan transfer dana)  Meskipun pada dasarnya orang perorang tersebut belum bisa dikatakan menjalankan fungsi perbankan secara penuh.  Dikenal dengan nama naqid, sarraf, dan jihbiz orang-orang yang memiliki keahlian khusus ini.

 

Sejak zaman Muawiyah (661-680M) istilah Jihbiz sendiri sudah dikenal . Pada masa Khalifah Mutadir (908-932M) populer  dizaman Abbasyiah . Mempunyai bankir sendiri pada masa itu setiap wazir (mentri). 

Menerima simpanan, menyalurkan dana, dan melakukan pengiriman uang itulah tiga aspek  peran bankir. 

 

Dilakukan tanpa melakukan pemindahan fisik uang  pengiriman uang pada masa itu dari satu negeri ke negeri lain. Transfer dana dari satu bank ke bank lainnya  ini sama seperti saat kita melakuakan  saat ini. Mengubah catatan saja, sementara fisik uangnya belum berpindah dalam pengiriman dana. Bagi nasabah jika antar cabang, dan bank sentral jika antarbank sehingga ada bank yang bertindak layaknya penalang dana  .
 

Pada tahun 1980 dimulainya rintisan perbankan Syariah.  Dengan berdirinya Bait Al-Tamwi Salman di Institut Teknologi Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta di mana pada masa awalnya perbankan Syariah di rintis dalam skala kecil . Menerapkan konsep bagi hasil Usaha pembiyaan non-bank ini.  Meninjau hal ini, Pada aspirasi masyarakat memperdalam konsep tentang keuangan syariah termasuk perbankan syariah kemudian MUI menindak lanjutinya.
 

Diselenggarakan  lokakarya mengenai Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 18-20 Agustus 1990. 

 

Pada 22-25 Agustus 1990 yang menghasilkan amanat untuk pendirian Bank Islam pertama di Indonesia hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas mendalam dalam Musyawarah Nasional Keempat MUI di Jakarta . 

Berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) dari hasil kerja tim perbankan MUI. Akta pendirian BMI ditandatangani pada 1 November 1991 dan mulai beroperasi pada 1 Mei 1992 sedangkan akta pendirian BMI ditandatangani pada 1 November 1991.

 

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung atas prakarsa Institute for Sharia Economic Development (ISED) pionir lain perbankan syariah.

 

Terciptanya Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP N. 772 tahun 1992  atas dukungan pemerintah dalam perbankan syariah. Beroperasinya sistem perbankan konvensional dan syariah  hal ini menandai sistem perbankan ganda di Indonesia . 

 

lalu dilakukan penggantian dengan Undang Undang No 10 tahun 1998. Melalui pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank umum diperbolehkan melakukan usaha dengan prinsip syariah. Untuk pertama kali istilah Bank Syariah menggantikan istilah “Bank Bagi Hasil” yang dipergunakan semenjak tahun 1992 pada undang-undang tersebut.

 

Hal  tentang Bank Indonesia yang disahkan pada 17 Mei 1999 dukungan terhadap semakin berkembangnya perbankan syariah ditunjukkan dengan berdirinya disahkannya UU No 23 tahun 1999.

 

Dengan mengembangkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia dimungkinkan untuk dapat menjalankan tugasnya . 

 

Aturan mengenai kliring, pembukaan rekening giro pada Bank Indonesia bagi unit usaha syariah, giro wajib minimum (GWM) bagi bank umum syariah, pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS), Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI), dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) berbasis syariah, Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait perbankan syariah serta menciptakan instrumen-instrumen yang dapat dimanfaatkan oleh perbankan syariah pada tahun 2000.
 

Bank yang secara penuh beroperasi, secara syariah dan bukan merupakan unit usaha merupakan bank umum syariah.  Bank Muamalat Indonesia yang beroperasi pada tahun 1992 adalah Bank pertama syariah.. 

 

Hal ini ditandai dengan baru bertambahnya Bank Syariah pada tahun 1998 yaitu Bank Syariah Mandiri yang merupakan anak usaha dari Bank Mandiri, hingga lima tahun kedepan perkembangan bisnis syariah berlangsung lambat. 

 

Barulah berdiri PT. Bank Mega Syariah pada tahun 2001, tahun 2009 berdirilah Bank Bukopin Syariah dan BRI Syariah pada tahun 2001 baru berdiri. Pada tahun 2014 berdiri BCA Syariah. Terdapatnya dibank konvensional Indonesia mempunyai  anak usaha Bank Syariah yang berdiri secara independent.