Sejarah Bank Indonesia
Nikekuko - Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1828 mendirikan De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Undang-undang pokok BI menetapkan pendirian BI untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, yang ditetapkan pada tahun 1953, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran.
Sehingga, BI diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas BI sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial di tetapkan pada tahun 1968 . BI juga bertugas membantu pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat sebagai bank senteral.
Merupakan tahapan baru di tahun 1999 dalam sejarah BI, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal BI yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance pada undang-undang diamandemen tahun 2004.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 1999 tentang BI sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Penetapan amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap fasilitas pembiayaan jangka pendek dari BI.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
1. Selaku Lembaga Negara yang Independen
Pada undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.
Bersama dengan itu untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain.
Otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dimiliki oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Supaya Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien dengan status dan kedudukannaya.
2. Selaku Badan Hukum
Sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang dalam status BI.
Peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai badan hukum publik BI berwenang menetapkannya. Bank Indonesia juga dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan sebagai badan hukum perdata.
Visi dan Misi Bank Indonesia
- Visi
Tangguh dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil yang ada pada lembaga bank senteral.
- Misi
1. Untuk memajukan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dengan mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter.
2. Untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional,memajukan sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal
3. Memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional, merealisasikan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan
4. Melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU, mengembangkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, .
Nilai-Nilai Strategis
Sasaran Strategis
Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, demi mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut yaitu :
- Pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran diperkuat
- Mengatur stabilitas nilai tukar
- Memajukan pasar keuangan yang dalam dan efisienMenjaga SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
- Keuangan inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis harus diwujudkan
- SP yang aman, efisien, dan lancar dilindungi
- Pengelolaan keuangan BI yang akuntabel diperkuat
- proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance diciptakan
- Memacu ketersediaan SDM yang kompeten
- Aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI dikuatkan
- Kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK disetabilkan
Tujuan Bank Indonesia
Ketika kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Ada dua aspek yang mengandung stabilitas nilai rupiah, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk itu aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Yang dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya ini terdapat pada perumusan tujuan tunggal. Oleh karena itu, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Tunggal Bank Indonesia
Rancangan tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
- Mengesahkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
- Menyelenggarakan dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
- Menangani dan mengawasi bank.
Tugas Bank Indonesia
Supaya tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.
Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Agar mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU‐BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakankebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- Serta penetapan tingkat diskonto;
- Penentuan cadangan wajib minimum;
- Otoritas kredit atau pembiayaan
Berdasarkan prinsip syariah sistem pengendalian moneter tersebut dilaksanakan. Oleh Bank perkembangan dan prospek ekonomi makro ditetatpkan sasaran laju inflansi.
Dengan memperhatikan inflasi terutama dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh kebijakan moneter penetapan sasaran laju Indonesia tersebut atas dasar tahun kalender.
Dibuat oleh Pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang didasarkan pada tahun fiskal sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi .
Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23 UU-BI kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
BI berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa, berkewajiban menyampaikan laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran. Agar supaya Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.
Alat pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi pengguna yang maksudnya menetapkan alat bayar.
Dalam rangka prinsip kehati-hatian termasuk juga dalam wewenang dan membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa dalam rangka pelaksanaan kewenangan.
Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU‐BI pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Pasal. 24) dalam rangka melaksanakan tugas. Juga terdapat pada pasal 25, BI berwenang menetapkan ketentuan‐ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati‐hatian.
Berhubungan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia:
Mengizinkan dan mencabut izin usaha bank
Pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
Menyetujui persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
Pada pasal. 29 Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan‐kegiatan usaha tertentu.
Pada pasal. 27 yaitu pengawasan yang dilakukan oleh BI meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung.
Pada pasal. 28 yang isinya Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dimana hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan.
Bank dan pihak lain tersebut wajib memberikan kepada pemeriksa:
Keterangan dan data yang diminta;
Pada pasal. 29 Kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya; hal‐hal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen yang diperlukan dan lain‐lain.
Pada pasal 30 Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaaan terhadap bank
Pada pasal 31 Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia transaksi tersebut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
Pada pasal 33 Dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang‐undang tentang Perbankan yang berlaku.
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
Right to license / Kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank disebut juga Right to license atau kewenangan memberi izin.
Meliputi pemberian izin oleh BI meliputi
pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank,
pemberian izin pembukaan,
penutupan dan pemindahan kantor bank,
pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,
pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Right to license Kewenangan untuk mengatur, yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
Right to control / Kewenangan untuk mengawasi, yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
Berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan.
Pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya adalah pengawasan tidak langsung.
Apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank di dalam pelaksanaannya. Untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan dan BI dapat menugasi pihak lain .
Right to impose sanction / kewenangan untuk mengenakan sanksi, yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat hal ini mengandung unsur tindakan pembinaan.
Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas Keuangan
Perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran) sebagai otoritas moneter.
Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan artinya keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak. Ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan stabilitas keuangan dan stabilitas moneter
Stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter begitu pula sebaliknya kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan.
Apabila terjadi ketidak stabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal sehingga sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter .
Melainkan, ketidak stabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia inilah yang menjadi latar belakang,
BI memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Mencakup lima peran utama kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka tugas BI. Dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi memiliki gangguan stabilitas meoneter hal ini perlu diingatkan.
Penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi melalui kebijakan moneter. Seperti itu pula sebaliknya.Maka dari itu, untuk menciptakan stabilitas moneter,BI telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan BI memiliki peran vital.
Dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi penciptaan kinerja lembaga perbankan. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Maka dari itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian.
Agar upaya mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan.
Dan begitu juga, Melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan melalui disiplin pasar.
Negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh itu terbukti . Sedangkan, Untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan yang dimaksudkan dalam upaya law enforcement atau upaya penegakan hukum. Dalam menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dimiliki oleh BI. Apa bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.
Bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko
Pengembangan mekanisme pada BI dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Diantaranya dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
Selaku otoritas dalam sistem pembayaran, BI memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Melewati gunanya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
BI dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan melalui pemantauan secara macroprudential.
Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan melalui riset. Selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan dari riset dan pemantauan tersebut.
Sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR) fungsi yang dimiliki oleh BI. Sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia
Pada kondisi normal maupun krisis mencangkup fungsi sebagai LoLR dalam penyediaan likuiditas . Hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik pada fungsi ini.
Dalam keadaan normal, Pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali dapat diterapkan fungsi LoLR.
Pada penerapan fungsinya sebagai LoLR, BI harus menghindari terjadinya moral hazard. Di karenakan, memantau risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.