BAB 2 FUNGSI DAN PERAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA

BAB 2 FUNGSI DAN PERAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA


A. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara

 
Pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Koiso memberikan janji akan menghadiahkan kemerdekaan pada Indonesia kelak di kemudian hari. Untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberian janji kemerdekaan, pemerintah Jepang membentuk sebuah badan yang diberi  nama Dokun'tsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah 3 orang ketua, salah satunya adaIah lchibangase (tokoh dari Jepang yang mewakili pemerintah Jepang). Semantara itu, Dr. K.R.T. Rademan Wedyodiningrat dan RP. Suroso ditunjuk untuk mewakili pemerintah Indonesia.
 

Pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI dilantik oleh Letnan Jenderal Kumakichi Harada, seorang Panglima Tentara Keenam Belas Jepang di Jawa. Tugas BPUPKI adalah menyelenggarakan pemenksaan dasar tentang hal-hal penting, rancangan-rancangan, dan penyelidikan yang berhubungan dengan usaha mendirikan negara Indonesia merdeka yang baru.  

BPUPKI aktif dari tanggal 28 Mei-17 Juli 1945 dengan dua kali masa persidangan, yaitu sidang pertama tanggal 28 Mei-1 Juni 1945 dan sidang kedua tanggal 10-17 Juli 1945. BPUPKI telah menyelesaikan tugasnya dengan terciptanya karya besar yang bersifat monumental dalam sejarah nasional, yaitu dasar negara dan bentuk negara.
 

Perumusan dasar negara dilakukan pada persidangan pertama BPUPKI tanggal 28 Mei - 1 Juni 1945. Pada masa persidangan pertama, beberapa anggota BPUPKI mengemukakan pendapatnya tentang pembentukan dasar negara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Supomo, dan Ir. Soekamo. Mr. Muhammad Yamin mendapatkan giliran pertama untuk mengemukakan pendapatnya tentang konsep pembentukan dasar negara pada tanggal 29 Mei 1945. Pendapat Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada sidang BPUPKI, yaitu sebagai berikut.
 

1. Peri kebangsaan
2. Perikemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejaterahan sosial
 

Dua hari kemudian pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Supomo mangaiukan dmrdasar Negara untuk Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
 

Keesokan harinya pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno juga mengucapkan pidatonya. Pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut dikenal dengan peristiwa lahirnya isi Pancasila, Ir.Soekarno mengemukakan rumusan lima dasar negara Indonesia, yaitu sebagai berikut.
 

1. Kebangsaan
2. lnternasionalisme atau perikemanusiaan.
3. Mufakat atau demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
 

Dengan berakhirnya rapat pada tanggal 1 Juni 1945, maka berakhir pula sidang pertama BPUPKI. Setelah itu, BPUPKI menjalani masa reses. Namun, sebelum memasuki masa reses dibentuklah panitia kecil yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia ini bertugas untuk menampung saran, usul. dan berbagai konsep dari para anggota. Panitia kecil ini pun mengadakan pertemuan dengan anggota BPUPKI yang lainnya pada tanggal 22 Juni 1945.
 

Hasil pertemuan untuk menyepakati dibentuknya panitia dengan anggota sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini benugas untuk menyusun rumusan dasar negara berdasarkan pemandangan umum anggota.
 

Akhirnya, Panitia Sembilan berhasil menyusun suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka. Hasil kerja Panitia Sembilan oleh Mr. Muhammad Yamin diberi nama Piagam Jakarta, yang rumusan dasarnya berisi sebagai berikut :


1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.


5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 
Sidang kedua BPUPKI dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945 dengan menerima laporan Panitia Perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketua Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hasil sebagai berikut :
1. Pernyataan Indonesia merdeka.
2. Pembukaan undang-undang dasar
3. Undang-undang dasarnya sendiri (batang tubuhnya).


Pada tanggal 15 Juli 1945, BPUPKI kembali bersidang untuk membicarakan
rancangan UUD, sedangkan tanggal 16 Juli 1945 BPUPKI menerima secara bulat rancangan
UUD. Dengan demikian tugas dari BPUPKI untuk menyiapkan dasar negara Indonesia merdeka telah selesai. Oleh karena itu, BPUPKI dibubarkan. 

 

Namun, para anggota mengusulkan bembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 7Agustus 1945. Walaupun begitu, PPKI baru dapat bekeria pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang PPKI pertama dilaksanakan di Pejambon. Terdapat perubahan kalimat sila pertama pada Piagam Jakarta. Pada Sidang PPKI tersebut disahkan antara lain sebagai berikut.
 

1. Penetapan dan pehgesahan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 

2. Penetapan dan pengesahan UUD 1945 yang terdiri dari sebagai berikut.
 

a. Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea, khusus pada alinea 4 tercantum Pancasila sebagai dasar negara.
 

b. Batang Tubuh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, dan 4 pasal Aturan Peralihan serta 2 ayat Aturan Tambahan (sebelum proses amandemen). 

c. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 

3. Pemilihan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
Sebagai dasar negara. Pancasila menjadi asas bagi hukum tata negara Indonesia. Hal
itu dapat terlihat dalam keterkaitan sila-sila Pancasila dengan pasaI-pasal dalam konstitusi
negara.


1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

 
Sila ini memiliki keterkaitan dengan pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Sila pertama ini memberikan jaminan kemerdekaan bagi rakyat Indonesia
untuk memeluk agamanya dan beribadat sesuai agamanya. Dengan jaminan ini,
pemerintah dan alat perlengkapan negara yang lain dapat mengatur urusan beragama
penduduk.
 

Dalam bidang eksekutif, pemerintah membentuk Departemen Agama untuk mengatur segala persoalan agama di Indonesia. Pemerintah juga menetapkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Adapun bidang yudikatif, pemerintah membentuk pengadilan agama sebagai realisasi dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
 

2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

 
Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam pasal 34. Pasal 34 menjadi landasan konstitusional bagi berdirinya lembaga-lembaga sosial,‘seperti panti asuhan, panti wreda, dan rumah singgah. Pemerintah pun membentuk satu departemen, yaitu Departemen Sosial untuk menangani masalah yang berkaitan dengan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.


3. Sila Persatuan Indonesia

 
Sila ini disebut sebagai asas kebangsaan. Asas kebangsaan dapat terlihat dengan adanya undang-undang tentang kewarganegaraan, penggunaan hukum nasional Indonesia, serta perilaku mencintai dan membela tanah air dalam keadaan apa pun, baik dalam keadaan aman maupun terancam.
 

4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebiiaksanaan dalam Permusyawarataan
Perwakilan

 
Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam pasal 1 ayat (2). Makna dari sila ini adalah agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan kemauan/kehendak rakyat. Semua kebijakan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kepada rakyat melalui parlemen.
 

5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
 

Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam pasal 33. Sila ini menjadi Iandasan konstitusional bagi negara untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
 

B. Fungsi dan Peran Pancasila bagi Bangsa Indonesia
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan negara ataupun kehidupan masyarakat sehari-hari.
 

1. Fungsi Pancasila 

 

Secara umum, fungsi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, sumber tertib hukum tertinggi di Indonesia, falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia, dan cita-cita serta tujuan bangsa Indonesia.
 

2. Pancasila sebagai Dasar Negara
 

Bagi sebuah negara, dasar negara memiliki kedudukan yang sangat penting, yaitu sebagai landam fundamental, pedoman, arahan, dan petunjuk yang mengatur bagaimana suatu negara itu akan did‘Irikan dan dijalankan, serta dijaga kglangsungannya. Dasar negara juga mengandung citacita, nilai-nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan negara tersebut. Dasar negara ini menjadi pedoman tingkah laku bagi semua unsur negara, baik rakyat, pejabat, maupun pemerintah semuanya harus tunduk pada pedoman dasar negara.
 

Secara umum, dasar negara memiliki fungsi yaitu sebagai dasar berdiri dan tegaknya negara pemersatu bangsa, kegiatan penyelenggaraan negara, partisipasi warga negara, pergaulan antarwarga, dan sumber hukum nasional.