Hukum Menulis Nama di Nisan, Bagi Umat Muslim


Hukum Menulis Nama di  Nisan, Bagi Umat Muslim

 

NIKEKUKO - Masyarakat Indonesia terbiasa menulis nama jenazah beserta nasabnya di batu nisan setelah kematian seseorang. Tidak lupa juga dengan menuliskan hari dan tanggal lahir lengkap. Sangat jarang sekali menjumpai batu nisan tanpa tulisan nama jenazah.

Tetapi di kalangan masyarakat masih muncul sejumlah pertanyaan tentang boleh apa tidaknya menuliskan nama jenazah di batu nisan. Serta, bagaiaman kejelasan hukumnya?

Hukum memberi nama jenazah pada batu nisan menurut 4 ulama:

1. Ulama Malikiyah

 
Ulama malikiyah berpendapat bahwa menulis nama jenazah, tanggal lahir dan tanggal wafatnya adalah makruh. Namun jika yang ditulis adalah Al-Quran, maka hukumnya haram.

المالكية قالوا: الكتابة على القبر إن كانت قرآنا حرمت، وإن كانت لبيان اسمه، أو تاريخ موته، فهي مكروهة


Artinya: Ulama malikiyah berkata, “Menulis di atas kuburan, jika tulisan tersebut adalah Al-Quran, maka hukumnya haram. Namun jika tulisan tersebut adalah untuk menjelaskan nama dan tanggal wafat jenazah, maka dimakruhkan.”

2. Ulama Syafiiyah

 
Jika bukan kuburan orang alim atau orang shalih, maka makruh menulis nama jenazah, tanggal lahir dan tanggal wafat pada batu nisannya. Namun, menurut pendapat ulama syafiiyah ini, jika kuburan orang alim atau shalih, maka sunah menulis nama, tanggal lahir dan tanggal wafat pada batu nisannya.

الشافعية قالوا: الكتابة على القبر مكروهة، سواء كانت قرآنا أو غيره، إلا إذا كان قبر عالم أو صالح، فيندب كتابة اسمه، وما يميزه ليعرف


Artinya: Ulama syafiiyah berkata, “Menulis di atas kuburan hukumnya makruh, baik tulisan tersebut berupa Al-Quran atau lainnya. Kecuali kuburan orang alim atau orang shalih, maka sunah menulis namanya dan sesuatu yang bisa membedakannya agar bisa diketahui.”
 

3. Ulama Hanafiyah

 
Menurut ulama hanafiyah, menulis nama jenazah, tanggal lahir dan tanggal wafat pada batu nisannya adalah makruh tahrim. Namun jika dikhawatirkan jejak kuburan jenazah tersebut akan hilang, atau sulit mengidentifikasi kecuali batu nisannya diberi tulisan namanya, maka hukumnya boleh. Artinya, tidak makruh.

الحنفية قالوا: الكتابة على القبر مكروهة تحريماً مطلقاً، إلا إذا خيف ذهاب أثره فلا يكره


Artinya: Ulama hanafiyah berkata, “Menulis di atas kuburan adalah makruh tahrim secara mutlak, kecuali dikhawatirkan jejak kuburan akan hilang, maka tidak makruh.”

4. Ulama Hanabilah

 
Menurut ulama hanabilah, makruh menulis nama jenazah, tanggal lahir dan tanggal wafatnya pada batu nisan orang yang meninggal dunia. Baik orang alim atau lainnya.
 

الحنابلة قالوا: تكره الكتابة على القبور من غير تفصيل بين عالم وغيره


Artinya: Ulama hanabilah berkata, “Makruh menulis di atas kuburan tanpa ada perincian antara orang alim dan lainnya.”