Larangan Membuat Marmer dan Bangunan di Atas Kuburan !! Ini Hukumnya

Larangan Membuat Marmer dan Bangunan di Atas Kuburan !! Ini Hukumnya

NIKEKUKO -  Seringkali kita menjumpai kuburan yang dibangun megah. Pada kuburan dipasang marmer, hingga memiliki tulisan di batu nisannya.

Ada juga kuburan yang di atasnya dibangunkan atap, malah ada yang dibangunkan sebuah masjid.

Bagaimana pandangan dan hukum Islam tentang hal itu? Apakah dibolehkan?
 

Ternyata membangun suatu bangunan di atas kuburan dilarang dalam hukum Islam.

Nabi Muammad SAW mengatakan, perilaku tersebut sangat dilarangnya, sebagaimana dalam hadis berikut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda,

أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ  أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ  مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi  dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur  menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR.  Muslim no. 532).

Bagaimana hukum Islam, jika membuat batasan semen di atas kuburan? apakah dibolehkan?

Dalam hadis lain, membuat bangunan di atas kuburan dari semen juga dilarang.

 Jabir, ia berkata,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Dari Jabir, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).

Lantas bagaimana seharusnya mengindahkan larangana tersebut?

Dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku,

“Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. “

“Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969).

Dikutip dari Kifayatul Akhyar, hal. 214. Syaikh Musthofa Al Bugho -pakar Syafii saat ini- mengatakan,
“Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95).

 Imam Nawawi rahimahullah berkata,

“Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah.

Pendapat di atas menjadi rujukan dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 35).


Imam Nawawi di tempat lain mengatakan,

“Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur.

Pendapat ini juga menjadi pendapat ulama Syafii dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 37).

Pada dasarnya, larangan yang dimaksud membuat bangunan, rumah termasuk memasang marmer di atas kuburan. Dalam hal ini perilaku tersebut dilarang karena sebagai perilaku berlebihan.

Rasulullah SAW memperingatkan bahwa perilaku tersebut dilaknat Allah SWT.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ  مَسْجِدًا


“Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur  para nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no.  529).

Kemudian, Rasulullah SAW juga telah bersabda.

أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ  أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ  مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ


“Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi  dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur  menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR.  Muslim no. 532).

Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa  sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut  Mariyah.

Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat  gambar-gambar.

Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ  الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ  الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

 

“Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di  tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas  mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah  sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434).