Memakai Pakaian Hitam Ketika Melayat, Apa Hukumnya di Dalam Islam??

 

Memakai Pakaian Hitam Ketika Melayat, Apa Hukumnya di Dalam Islam??

NIKEKUKO - Sering kita jumpai saat ada orang yang meninggal, para pelayat mengenakan pakaian serba hitam.

Pemandangan ini juga terlihat ketika menonton sinetron atau filem, aatau drama  yang ditayangkan di televisi.

Sebagian orang berpendapat mengenakan pakaian hitam adalah simbol berkabung atas meninggalnya saudara atau kerabat.

Namun bagaimana sebenarnya pandangan agama soal mengenakan pakaian hitam saat melayat atau takziah, diperbolehkan atau tidak?

Sebuah riwayat yang bersumber dari imam Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa tatkala Ibrahim putra beliau meninggak linangan air mata mengalir membasahi pipi manusia termulia.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw memberikan rambu-rambu cara seorang islam mengekspresikan kesedihan saat berduka.

Beberapa di antaranya adalah:

1. Tidak boleh berteriak-teriak
2. Tidak boleh menjerit meratapi musibah
3. Ekspresi-ekspresi berlebihan
4. Mencakar wajah, maupun menepuk dada

Muhammad bin Abi al-Abbas Ar-Ramli dalam kitab Nihayat al-muhtaj memasukkan pula masalah mengenakan pakaian khusus yang mencerminkan berlebihan dalam bersedih.

 

Baca juga :  Penjelasan Ahlul Quran atau Teori Darwin Ahlul Qirdun?

 

Ia menuturkan bahwa setiap ekspresi maupun aktivitas yang menimbulkan kesan bersedih secara mendalam dan tidak diterima dengan ketentuan Allah adalah haram hukumnya.
Dapat difahami bahwa mengenakan pakaian khusus dan berwarna hitam saat berduka atau takziah,tidak ada dasar perintahnya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan pula bahwa, memakai pakaian hitam saat melayat merupakan tradisi orang kafir.

“Ikut tradisi orang kafir,” tegas UAS.

UAS mengutip sebuah hadist yang berbunyi:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia adalah bagian dari kaum tersebut,”

Namun menurut UAS, apabila seseorang yang kesehariannya memakai baju hitam kemudian ada orang meninggal dan pergi melayat, itu tidak menjadi masalah.

 

Baca juga :  Hikmah Dibalik Sakit

 

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa setiap ekspresi maupun aktifitas yang menimbulkan kesan bersedih secara mendalam dan tidak terima dengan ketentuan Allah adalah haram hukumnya.

Dari uraian diatas dapat difahami bahwa mengenakan pakaian khusus saat berduka atau takziah, tidak ada dasar perintahnya. Jadi pakailah pakaian biasa saja yang memperlihatkan kesopanan.