Adap Memberi Hutang dalam Islam

Adap Memberi Hutang dalam Islam
gambar ilustrasi nikekuko.com


NIKEKUKO - Dalam ajaran agama Islam menganjurkan  untuk saling tolong menolong dalam kehidupan sehari-hari misalnya, dalam memberikan pinjaman bagi yang membutuhkan pertolongan. Terlebih  dari itu, Islam juga mengajarkan etika dan akhlak mulia ketika seseorang memberi pinjaman. Dalam bukunya, Ustaz Muhammad Abdul Wahab Lc menjelaskan secara mendalam mengenai adab memberi utang katanya, yang menuliskan dibuku dengan judul Berilmu Sebelum Berhutang, yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing

Dijelaskan oleh Ustaz Wahab, kadang-kadang orang yang berutang tidak selamanya bisa membayar tepat waktu. Juga bisa jadi karena terkena musibah, ada kebutuhan yang sangat mendesak, dipecat dari pekerjaan, atau alasan lainnya. "Maka, ketika itu terjadi, Islam mengajarkan kita sebagai pemberi utang untuk memberikan dia waktu tambahan sampai benar-benar mampu dan punya harta untuk membayar, jangan sampai kita paksa-paksa padahal tidak ada sepeser pun uang yang dia punya untuk membayar utang," kata Ustaz Wahab dalam bukunya.

Sudah diterngkan pada  firman Allah SWT yang termaktub dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 280, "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah penangguhan sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." Adab memberi utang adalah menagih utang dengan cara yang baik dan menunggu sampai orang yang memiliki utang mampu membayar utang.Imam Ahmad dalam kitabnya, al-Musnad, menyebutkan hadis yang menjelaskan ganjaran bagi orang yang memberikan tambahan waktu pelunasan terhadap orang yang belum mampu membayar utang sampai benar-benar mampu.

Dari Abu al-Yasar bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menangguhkan (waktu pembayaran) bagi orang yang mengalami kesulitan atau merelakan (utangnya), Allah akan naungi dia di bawah naungan-Nya." Mu'awiyah berkata, "Di saat tidak ada naungan kecuali naungan Allah."

Tata cara atau adab memberi utang pada tingkat berikutnya, kata Ustaz Wahab, yakni kita bukan hanya dianjurkan menangguhkan waktu pelunasan bagi orang yang sedang dalam kesulitan, tetapi lebih dari itu merelakan utang tersebut. Mengikhlaskannya begitu saja tanpa berharap untuk dikembalikan.

"Tentu orang yang berutang akan sangat merasa terbantu, apalagi jika utang tersebut tidak terlalu penting bagi kita," ujar dia.

Diriwayatkan, di zaman Nabi Muhammad SAW pernah ada kejadian salah seorang sahabat mengalami musibah sehingga utangnya menumpuk dan tidak sanggup lagi untuk membayar.Seketika Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat yang lain mengumpulkan donasi untuk membantu melunasi utangnya.

Ternyata, donasi yang terkumpul belum cukup untuk melunasi semua utangnya. Akhirnya, Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang-orang yang diutanginya untuk mengambil pembayaran seadanya, sisanya Rasulullah SAW perintahkan untuk direlakan saja.
Tuntunan  Islam, menurut Ustaz Wahab, menganjurkan umatnya menghindari utang. Manusia harus sebisa mungkin menahan diri untuk berutang sampai benar-benar perlu.Nabi Muhammad SAW juga senantiasa berdoa kepada Allah SWT untuk memohon perlindungan agar tidak terlilit utang.