Jenis dan Macam Pembagian Ahli Waris sesuai Hukum Islam

 

Jenis dan Macam Pembagian Ahli Waris sesuai Hukum Islam
Jenis dan Macam Pembagian Ahli Waris sesuai Hukum Islam

NIKEKUKO -  Mendapat harta atau disebut juga warisan merupakan sebuah pembahasan yang unik, karena hampir setiap kasus bisa berbeda-beda. Di dalam hukum Islam, pembagian warisan kepada ahli waris memiliki perhitungan yang tidak sama atau macam-macam, harus disesuaikan dengan hukum warisan dalam Islam.
 

Perlu diketahui  dan dipahami tentang beberapa istilah dalam pembagian warisan, sebelum membahas tentang jenis-jenis pembagian ahli waris.

  • Asal Masalah

 

Di dalam hukum warisan Islam, asal masalah adalah hal yang harus ada untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris agar menjadi bentuk bilangan bulat, bukan pecahan. Dengan kata jelasa yang gampang mudahnya, asal masalah bisa disamakan dengan KPK (Kelipatan Persekutuan Kecil).

Asal masalah ini digunakan untuk menentukan pembagian ahli waris yang memiliki bagian pasti (dzawil furudl).

  • ‘Adadur Ru’us

Apabila dalam kasus terdapat ahli waris selain yang mendapat bagian pasti (dzawil furudl), maka asal masalahnya menggunakan jumlah orang yang menerima warisan.

  • Siham


Lalu, Shiham adalah hasil yang diperoleh dari perkalian antara asal masalah dengan (dzawil furudl).

  • Majmu’ Siham


Dan Majmu’ Shiham adalah jumlah keseluruhan dari siham.

Setelah mengetahui istilah-istilah yang digunakan dalam pembagian warisan, selanjutnya akan dibahas mengenai macam-macam pembagian ahli waris dalam hukum Islam. 


1. Dzawil Furudh

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti disebut dengan dzawil furudh. Terdapat 6 macam bagian pasti. Diantaranya yaitu bagian pasti setengah (1/2), bagian pasti seperempat (1/4), bagian pasti seperdelapan (1/8), bagian pasti dua per tiga (2/3), bagian pasti satu per tiga (1/3), dan bagian pasti seperenam (1/6). Berikut adalah penjelasan secara rinci.

    Bagian 1/2

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/2 adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

    Bagian 1/4

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/4 adalah suami dan istri.

    Bagian 1/8

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/8 adalah istri yang memiliki anak dan/atau cucu dari anak laki-laki.

    Bagian 2/3

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 2/3 adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

    Bagian 1/3

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/3 adalah ibu (dengan syarat pewaris tidak memiliki anak ataupun cucu, dan tidak memiliki saudara) dan saudara seibu (beda bapak).

    Bagian 1/6

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/6 adalah Bapak, Ibu, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Kakek, Saudara perempuan sebapak, Nenek, dan Saudara seibu.
 

2. Ashabah

Ahli waris yang mendapatkan bagian keseluruhan harta waris bila tidak ada ahli waris lain atau mendapatkan sisa dari keseluruhan harta waris disebut dengan ashabah. Ahli waris ashabah dipastikan tidak termasuk dari salah satu yang mendapatkan bagian pasti (dzawil furudh). Dan jika harta waris telah habis dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh, maka ahli waris ashabah tidak mendapatkan apapun.
 

3. Dzawil Arham

Ahli waris yang tidak termasuk dalam dzawil furudh dan ashabah masuk dalam kategori dzawil arham. Dzawil Arham yaitu kerabat yang tidak termasuk dalam dua bagian sebelumnya. Diantaranya yaitu bibi, paman, anak perempuan dari paman, anak perempuan bibi, cucu laki-laki dari anak perempuan, dan kerabat yang tidak termasuk dalam ahli waris. Perlu digarisbawahi bahwa pembagian ahli waris di atas tidak sepenuhnya bisa diterapkan tanpa persyaratan. Terdapat beberapa kasus yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai bagian dari macam-macam pembagian ahli waris tersebut.


Memang banyak pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

 Apabila Salah Satu Ahli Waris Tidak Setuju Menjual Warisan?
 

Matinya pewaris dalam hal ini dapat dibedakan menjadi :

  •  Matinya pewaris diketahui secara sungguh-sungguh (mati hakiki), yaitu dapat dibuktikan dengan panca indra bahwa ia benar-benar telah mati.
  • Mati demi hukum, dinyatakan oleh Pengadilan, yaitu: tidak diketahui secara sungguh-sungguh menurut kenyataan yang dapat dibuktikan bahwa ia sudah mati.


Sedangkan ahli waris adalah para anggota keluarga sedarah yang sah maupun diluar perkawinan serta suami dan istri yang hidup diluar perkawinan serta suami dan istri yang hidup terlama (Pasal 832 KUHPerdata). Selanjutnya pada (Pasal 833 KUHPerdata) menjelaskan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang yang meninggal dunia. Dalam hal membagi warisan entah menggunakan wasiat atau tidak, pembagiannya tidak boleh melupakan bagian yang istilahnya dikenal dengan legitime portie, yaitu ada bagian mutlak yang harus di berikan oleh pewaris kepada anak-anaknya atau keturunan garis lurus ke atas, yaitu apabila tidak memiliki anak, berarti kepada orangtuanya.
 

Misalnya apabila a menikah dengan b, memiliki 5 anak. Apabila a dan b meninggal maka yang menjadi ahli waris adalah 5 orang anak ini. Bagaimana bila dari 5 orang ahli waris ini ada 4 orang ahli waris yang ingin menjual contoh rumah warisan, tetapi ada 1 ahli waris yang tidak setuju?

Didalam undang-undang secara khusus hanya mengatur tentang apabila seseorang dinyatakan tidak berhak menjadi ahli waris atau terhalang mendapatkan warisan dengan ketentuan Pasal 838 KUHPerdata yaitu :

  • Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
  • Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
 
  • Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.


Apabila salah satu ahli waris mengalami seperti pada Pasal diatas maka para ahli waris dalam menjual warisannya tidak memerlukan persetujuan ahli waris tersebut. tetapi, apabila seluruh ahli waris tidak ada yang mengalami seperti yang disebutkan dalam pasal 838 KUHPerdata, maka harta warisan tidak dapat dijual apabila ada salah seorang ahli waris tidak setuju melakukan penjualan.  

Bagaimana kalau mayoritas ahli waris tetap bersikeras melakukan penjualan warisan tersebut? maka ahli waris yang tidak dilibatkan dan tidak setuju melakukan penjualan tersebut dapat mengajukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.

Lalu apa solusi yang mungkin bisa dilakukan agar para ahli waris mendapatkan jalan keluar terbaik bagi semua pihak?
 

1. Melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Artinya lakukan Musyawarah keluarga dan/atau komunikasi yang intensif untuk memahami sikap dan keinginan dari masing-masing pihak sehingga mendapatkan solusi yang terbaik dan melegakan buat semua ahli waris, misalnya, si ahli waris yang tidak setuju tersebut diminta menjadi pembeli dari rumah warisan tersebut, sehingga bagian dari saudara2-saudaranya bisa di berikan oleh si ahli waris secara tunai, atau solusi lain yang bisa dijadikan penyelesaiannya dan sebagainya.

2. Apabila penyelesaian mengenai harta waris tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka salah satu ahli waris dapat mengajukan Permohonan untuk meminta penetapan ahli pembagian harta waris kepada pengadilan.