Aturan Tahun 2022 Gas LPG Melon Orang Kaya Tidak Boleh Lagi Memakainya

 

Aturan Tahun 2022 Gas LPG Melon Orang Kaya Tidak Boleh Lagi Memakainya
gambar ilustrasi ibu-ibu beli gas melon

NIKEKUKO.COM -  Pemerintah mulai tahun 2022 akan mengubah aturan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi . Penerapan perubahan ini dilakukan karena selama ini distribusi LPG 3 kg dinilai tidak tepat sasaran.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Ubaidi Socheh Hamidi, mengatakan LPG 3 kg atau biasa dikenal gas melon itu masih banyak dinikmati oleh masyarakat menengah ke atas. Padahal seharusnya hanya digunakan oleh masyarakat miskin dan rentan.

"Dalam pelaksanaannya, subsidi LPG belum tepat sasaran serta belum efektif dalam menurunkan kemiskinan dan ketimpangan, mengingat sekitar 75%," katanya kepada.


Aturan Tahun 2022 Gas LPG Melon Orang Kaya Tidak Boleh Lagi Memakainya

 

Baca juga : Dikatagorikan Orang Kaya atau Miskin Versi Indonesia

 

Hal itu terjadi karena selama ini distribusi LPG tabung 3 kg bersubsidi masih bersifat terbuka. Makanya, seluruh golongan masyarakat dapat mengakses komoditas bersubsidi tersebut.

Lantas, Ubaidi mengatakan pihaknya memastikan akan memperbaiki aspek ketepatan sasaran penerima subsidi LPG. Caranya, dengan mendistribusikannya secara langsung ke target penerima berbasis orang.

"Berdasarkan pembahasan APBN 2022 dengan DPR, pelaksanaan transformasi tersebut direncanakan akan dilaksanakan di tahun 2022," ungkapnya.

Aturan ini disebut akan dilakukan secara bertahap. Akan tetapi, Ubaidi tidak memberikan keterangan mengenai kapan tepatnya skema mulai berjalan.

 

Baca juga : Kenapa Negara tidak Cetak Uang Sebanyak-banyaknya, Buat Lunasi Utang

 

"Ini dilaksanakan secara bertahap dan berhati-hati, dan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta pemulihan ekonomi secara nasional. Pemilihan waktu yang tepat sangat menjadi perhatian pemerintah," ujarnya.