Sanksi Jika Telat Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat 31 Maret

Sanksi Jika Telat Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat 31 Maret
sumber gambar dari  pajakku
 

Nikekuko.com - Masyarakat wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan pajak yang telah dibayarkan. Apa bila  wajib pajak bersangkutan terlambat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, maka akan ada sanksi atau denda yang dikenakan. Sehingga, anda perlu melaporkan SPT dengan tepat waktu.
 

Sangat penting sekali memiliki pengetahuan mengenai setiap ketentuan SPT agar wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik. 

SPT atau Surat Pemberitahuan sendiri berisi tentang jumlah pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak pada kas Negara. Sebagai wajib pajak anda tentu harus mengetahui bahwa penyampaian SPT Tahunan Pribadi paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk SPT Masa harus dilaporkan setiap bulannya. Konsultan pajak setempat didaerah anda adalah solusi tepat penyelesaian masalah pajak anda.

Penting bagi wajib pajak upaya melaksanakan pembayaran pajak serta pelaporan SPT secara tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan Apabila seorang wajib pajak mengalami keterlambatan baik itu dalam pembayaran pajak ataupun pelaporan SPT, maka bisa dikenakan sanksi dan denda administratif. 

Di dalam melaporkan SPT, wajib pajak harus mengisi formulir SPT secara benar, lengkap, dan jelas. Di mana ini berarti bahwa data perpajakan yang dilaporkan oleh wajib pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Maksud dari lengkap disini berarti semua unsur perpajakan harus dilaporkan dalam SPT. Beserta jelas yang berarti asal-usul atau sumber objek pajak harus dituliskan secara jelas dalam formulir SPT.

Didalam penyampaiannya, pelaporan SPT bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi KPP terdekat, ataupun secara online melalui sistem DJP online. Lalu layanan dari konsultan pajaksetempat juga bisa membantu anda dalam melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu. Konsultan pajak akan membantu anda mempersiapkan data yang diperlukan dengan benar dan tepat. Supaya, pelaporan SPT anda bisa dilakukan dengan lebih efektif.

Sudah dujelaskan pada ulasan di atas, bahwa wajib pajak bisa menerima denda ataupun sanksi jika terlambat melaporkan SPT. Pada pemberlakuan denda tersebut di dasarkan pada Undang-Undang Perpajakan, dimana sanksi denda untuk keterlambatan lapor SPT yaitu:
 

1. Bagi wajib pajak yang terlambat dalam melaporkan SPT Masa untuk PPN akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 untuk setiap Masa Pajak.

2. Untuk denda lain atas keterlambatan pelaporan SPT Masa yaitu sebesar Rp100.000 untuk setiap Masa Pajak.

3. Bagi wajib pajak yang terlambat dalam pelaporan SPT Tahunan bagi seorang WP Pribadi maka dikenai denda sebesar Rp100.000.

4. Bagi wajib pajak badan yang terlambat dalam pelaporan SPT maka dikenai denda dengan nominal Rp1.000.000.

Denda telat lapor SPT tahunan tidak dikenakan pada: 

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, 

2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, 

3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, 

4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, 

5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi 

7. Wajib Pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, 

8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Selaku wajib pajak yang disiplin, anda harus menghindari sanksi atau denda atas keterlambatan bayar dan lapor pajak. Diantaaranya yakni dengan menyewa konsultan pajak Surabaya yang telah berpengalaman di bidang pajak. Bagi pihak  konsultan telah dibekali dengan pengetahuan yang berkaitan dengan pajak. Sehingga membantu anda untuk menangani masalah pajak dengan mudah dan efisien. Terlebih, pelaporan SPT anda juga bisa terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Walaupun, wajib pajak bisa dikenai denda atau sanksi jika terlambat dalam melaporkan SPT, namun bukan tidak mungkin untuk mengajukan permohonan penghapusan. 

Pihak wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi dan denda dari keterlambatan dalam menyampaikan SPT. Agar bisa mendapatkan penghapusan atas sanksi dan denda administratif, maka wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada KPP terdaftar. 

Dimana sebelumnya wajib pajak perlu untuk memperoleh Surat Tagihan Pajak atau STP. Dimana pada STP tersebut akan dijelaskan secara rinci sanksi administrasi yang berupa denda kepada Wajib Pajak. Dapat kita untuk diketahui dengan baik bahwa langkah ini bisa dilakukan karena kekhilafan, bukan karena kesalahan.