BUMN Pengertian, Fungsi, Jenis, Tujuan
Nikekuko.com - Selaku warga negara Indonesia, pasti kamu sudah tidak asing dengan istilah BUMN, bukan? BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara.
Beberapa perusahaan besar di Indonesia adalah milik Badan Usaha Milik Negara. Mungkin kamu sudah mengenal beberapa dari perusahaan tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Apabila kamu ingin mengenal lebih jauh tentang Badan Usaha Milik Negara, dimulai dari pengertian, fungsi, jenis, tujuan, hingga contoh BUMN, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini, ya.
A. Pengertian BUMN
Berdasarkan UU RI No.19 Tahun 2003, BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
B. Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
2. Mengejar keuntungan;
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
C. Fungsi BUMN
a. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
b. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
c. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
d. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
e. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
f. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
g. Pembuka lapangan kerja
h. Penghasil devisa negara
i. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
j. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
D. Bentuk-Bentuk BUMN
Telah di dijelasakan dalam UU RI No.19 Tahun 2003, bahwa BUMN terdiri dari Persero dan Perum. Berikut penjelasannya :
1. BUMN Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan Pendirian Persero adalah :
- Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
- Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseroan (Persero)
1. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
2. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
3. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
4. Modalnya berbentuk saham
5. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
6. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
7. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
8. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
9. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
10. Dipimpin oleh direksi
11. Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
12. Tidak mendapat fasilitas negara
13. Tujuan utama memperoleh keuntungan
14. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
15. Pegawainya berstatus pegawai swasta
Selain adanya BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, ada pula BUMN yang berbentuk Perusahaan Perseroan Terbuka.
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Ciri-Ciri Perusahaan Umum (Perum)
a. Melayani kepentingan masyarakat umum.
b. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (Perum) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
d. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
f. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
g. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
h. Dapat menghimpun dana dari pihak
Sebagai warga negara Indonesia, pasti kamu sudah tidak asing dengan istilah BUMN, bukan? BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara.
Beberapa perusahaan besar di Indonesia adalah milik Badan Usaha Milik Negara. Mungkin kamu sudah mengenal beberapa dari perusahaan tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan Usaha Milik Negara terbagi ke dalam 14 sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Adapun berbagai contoh BUMN adalah sebagai berikut:
Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman
- PT. Hotel Indonesia Natour
Sektor Industri Pengolahan
- PT. Balai Pustaka
- PT. Bio Farma
- PT. Batan Teknologi
- PT. Garam
- PT. Industri Kapal Indonesia
- PT. Industri Kereta Api
- PT. Industri Telekomunikasi Indonesia
- Perum Percetakan Uang RI
- PT. Krakatau Steel
- PT. Dirgantara Indonesia
- PT. Semen Indonesia Tbk.
- PT. Semen Kupang
Sektor Informasi dan Telekomunikasi
- Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
- Perum Produksi Film Negara
- PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
BUMN Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi
- PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PT. Bank Negara Indonesia Tbk.
- PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.
- PT. Bank Tabungan Negara Tbk.
- PT. Bank Mandiri Tbk.
- PT. Pegadaian
- PT. Permodalan Nasional Madani
- PT. Asuran Jiwasraya
- PT. Taspen
- PT. Perusahaan Pengelolaan Aset
Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
- PT. Bina Karya
- PT. Energy Management Indonesia
- PT. Sucofindo
- PT. Surveyor Indonesia
- PT. Yodya Karya
- PT. Survai Udara Penas
BUMN Sektor Konstruksi
- PT. Adhi Karya Tbk.
- PT. Amarta Karya
- PT. Hutama Karya
- Perum Pembangunan Perumahan Nasional
- PT. Waskita Karya Tbk.
- PT. Pembangunan Perumahan Tbk.
Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang
- Perum Jasa Tirta I
- Perum Jasa Tirta II
Sektor Pengadaan Listrik
- PT. Geo Dipa Energi
- PT. Perusahaan Listrik Negara
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran
- Perum Bulog
- PT. Sarinah
- Pertambangan dan Penggalian
- PT. Indonesia Asahan Aluminium
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- Perum Kehutanan Negara
- Perum Perikanan Indonesia
- PT. Pertani
- PT. Rajawali Nusantara Indonesia
- PT. Indonesia Tourism Development Corporation
Sektor Transportasi dan Pergudangan
- PT. Angkasa Pura I
- PT. Angkasa Pura II
- Perum DAMRI
- PT. Garuda Indonesia Tbk.
- PT. Jasa Marga Tbk.
- PT. Pos Indonesia
Sektor Patungan atau Minoritas
- PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut
- PT. Atmindo
- PT. Bank Bukopin Tbk.
E. Karyawan BUMN
Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.