Semua Wajib Tahu, Jika Kena Blacklist BI Checking Tapi Mau Kredit Lagi? Begini Cara Supaya Diterima Leasing

 

Semua Wajib Tahu, Jika Kena Blacklist BI Checking Tapi Mau Kredit Lagi? Begini Cara Supaya Diterima Leasing

Nikekuko.com -   Pada prosedur peminjaman baik lembaga perbankan maupun nonbank, salah satu syarat yang harus dilakukan adalah BI Checking. Dalam prosedur ini melihat riwayat kredit atau pinjaman seseorang apakah pernah menunggak sebelumnya atau tidak.
 

Apa bila riwayat kredit seseorang buruk, maka sudah pasti pengajuan pinjaman tidak akan diterima. Riwayat tersebut tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia sebagai penentu persetujuan kredit.

Lalu, laporan tersebut dikeluarkan BI mengenai identitas debitur termasuk nominal agunan, penjamin, fasilitas penyediaan dana juga kolektabilitas yang tersedia. Namun tahukah kamu? Jika sebenarnya terdapat cara bebas dari daftar blacklist BI yang cukup mudah.

Cara Bebas dari Daftar Blacklist BI

Tips membersihkan nama dari Blacklist BI checking tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat atau sekejap Beberapa proses yang harus diperhatikan termasuk ketersediaan dana.
 

1. Lunasi Utang yang Menunggak

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan melunasi seluruh cicilan atau tunggakan yang masih tersisa. Hal ini penting dilakukan agar membersihkan nama kamu dari history credit yang buruk.

Semakin banyak utang yang belum dibayarkan, maka semakin buruk pula skor kredit yang kamu miliki. Nilai ini akan menjadi indikator penting bagi perusahaan peminjam dalam menyetujui permohonan kredit.


2. Pantau BI Checking secara Online
 

Bila kamu telah melunasi cicilan yang ada, langkah selanjutnya adalah dengan memantau BI Checking secara online. Hal ini perlu dilakukan guna melihat perubahan skor kredit yang ada. Jika utang telah dilunasi, skor kredit akan perlahan mengalami perubahan.

Jika skor yang dimiliki tidak mengalami perubahan, kamu bisa mengajukan klaim ke pihak bank atau lembaga pinjaman lain agar diterima.

3. Lapor Surat Klarifikasi ke Gerai Bank Indonesia


Selanjutnya adalah dengan membawa surat klarifikasi berupa penjelasan bank tempat pengajuan kredit, kemudian mengkonfirmasinya ke Gerai Bank Indonesia guna menyelesaikan kewajiban kredit.

Lalu, kamu cukup menunggu hingga BI Checking dinyatakan bersih. Walau  demikian, proses ini tidak bisa instant karena waktu yang dibutuhkan tergantung dengan kinerja bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan. Dengan melakukan pelaporan pribadi, maka penghapusan blacklist bisa lebih cepat untuk dilakukan.


4. Terhapus Sendiri oleh Sistem

Pada kondisi tertentu, apabila kamu tidak menyelesaikan utang yang ada, maka blacklist BI akan terhapus secara otomatis. Hal ini merupakan bagian dari pembersihan sistem pada BI soal reputasi kredit.

Hanya saja, waktu yang dibutuhkan untuk penghapusan secara otomatis tergolong lama. Bisa memakan waktu hingga 24 bulan sebelum dinyatakan dihapus dari blacklist BI Checking.

Jika kamu mengandalkan sistem ini untuk menghapus nama, jelas akan terkendala pada waktu terlebih jika kamu membutuhkan dana dalam waktu yang relatif singkat.

Itulah beberapa cara bebas dari daftar blacklist BI yang bisa dilakukan, jika kamu merasa masuk ke dalam daftar tersebut ada baiknya segera menerapkan pelbagai langkah di atas.

Tetapi, prioritaskan untuk segera melunasi seluruh hutang yang ada. Bagaimanapun, meminjam uang berarti kamu memiliki kewajiban untuk mengembalikannya.
 

Dengan melunasi seluruh tunggakan yang ada juga akan membuat skor kredit menjadi lebih cepat mengalami perubahan, ketimbang cara lainnya. Walaupun demikian, cara ini tidak berlaku jika cicilan atau kredit kamu lancar.

Pentingnya langkah antisipasi terlebih dulu agar terhindari dari kemungkinan blacklist BI. kamu, tentu berharap setiap pengajuan pinjaman disetujui untuk memenuhi tujuan keuangan.