Mulai Saat ini, Keturunan PKI Boleh Ikuti Seleksi Calon Prajurit TNI

Mulai Saat ini, Keturunan PKI  Boleh Ikuti Seleksi Calon Prajurit TNI

Nikekuko.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md merespons kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh daftar TNI. Apa katanya?

Dapat dilihat, dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ada dua poin utama yang diatur. Terpenting di pasal 2 dan pasal 3. Dalam aturan itu tidak ada soal underbow (organisasi sayap) atau larangan terhadap anak keturunan dari anggota PKI.

 Adanya aturan penghapusan larangan bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam seleksi calon prajurit TNI, menuai berbagai tanggapan.

Tanggapan tersebut dialakukan sejumlah orang yang meyatakan dirinya anti akan PKI.

Menurut Mahfud, hal tersebut tidaklah jadi masalah.

Bahkan, kata Mahfud, kebijakan tersebut sudah lebih dulu dilakukan oleh beberapa instansi lain, seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak apa-apa, jadi TNI bukan yang pertama. Malah Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh itu.”

“Itu kan Mahkamah Konstitusi yang mulai duluan."

“(Jadi) malah lebih duluan instansi lain. (Seperti) syarat-syarat misalnya ya untuk masuk mutu untuk jadi caleg."

"Jadi kepala daerah dan semuanya kan semua sudah tidak pakai syarat-syarat itu, PNS juga sudah nggak pakai itu sudah lama,” kata Mahfud usai menggelar salat Tarawih di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM), Minggu (3/4/2022).

Selanjutnya, Mahfud menjelaskan, secara spesifik tidak ada aturan yang menyebut pelarangan bagi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI.

Menurut Mahfud, hal yang perlu diperhatikan adalah calon prajurit TNI harus memiliki ideologi Pancasila.

"Itu kebijakan Panglima dan menurut saya memang normatifnya tidak ada kata keturunan (PKI) itu."

"Kalau bukan keturunan PKI, (tapi) ideologinya PKI, ya jangan diterima dalam seleksi itu."

"Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita. Saya kira normatifnya begitu," jelas Mahfud.

Dalam  penjelasan tersebut, Mahfud mengimbau seleksi prajurit TNI mengedepankan kualitas dan keunggulan subjek pendaftarnya, bukan keturunan siapanya.

"Sekarang kita kan sudah bersatu semua, mari kita pilih orangnya," imbuh Mahfud.

Momen Jenderal Andika Hapus Syarat Keturunan PKI

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan baru pada aturan seleksi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.

Gebrakan tersebut yakni memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi penerimaan prajurit.

Kesempatan ini diberikan Jenderal Andika lantaran tidak ada dasar hukum yang melarang seorang keturunan PKI, untuk terlibat dalam upaya membela negara.

Walaupun demikian, kata Andika, terkait ajaran dan keanggotaan PKI memang jelas merupakan ajaran terlarang.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang ditayangkan di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).

"Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 (mengatur tentang) satu, PKI merupakan organisasi terlarang."

"Tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya."

"(Lantas) Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.

Terkait hal itu, Andika kemudian meminta aturan seleksi penerimaan prajurit poin 4 tentang pelarangan keturunan PKI mendaftar TNI, dihapuskan.

"Oke hapus (poin) nomor 4 (yang menyoalkan tetang pelarangan keturunan PKI mendaftar TNI)," tegas Jenderal Andika.

Andika juga menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini."

"Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum."

"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari (PKI), karena apa? saya menggunakan dasar hukum," lanjut Andika.