Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas, Pegadaian Digugat Rp322 M

N i k e k u k o.com

Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas, Pegadaian Digugat Rp322 M

Dilayangkan gugatan  oleh Arie Indra Manurung dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jakarta Pusat tertanggal 28 April 2022. Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum bernama Usman.
 
Arie menilai layanan Tabungan Emas milik Pegadaian dianggap sama dengan sistem investasi dan transaksi jual beli emas milik Arie bernama Goldgram. Dalam petitumnya, Arie meminta delapan hal kepada PN Niaga Jakarta Pusat.

736 Sapi Asal NTT Tujuan DKI Tertahan di Surabaya Akibat Wabah PMK

Dalam petitumnya, Arie meminta delapan hal kepada PN Niaga Jakarta Pusat.

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Mengatakan penggugat sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut Goldgram.

3. Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut dengan Tabungan Emas yang dikeluarkan tergugat merupakan pelanggaran hak cipta atas ciptaan milik penggugat.

4. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat secara materiil sebesar Rp222,5 miliar dan immateriil Rp100 miliar.

5. Menghukum tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas atau logam yang disebut dengan Tabungan Emas setelah putusan diucapkan.

6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 ribu per hari akibat kelalaiannya dalam menjalankan utusan ini.

7. Menghukum tergugat untuk menaati dan mematuhi isi putusan. Kedelapan, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


 Dilansir dari  CNNIndonesia.com telah menghubungi Direktur Teknologi Informasi dan Digital Pegadaian Teguh Wahyono terkait gugatan ini. Tetapi, belum ada tanggapan sampai berita ini diturunkan.