Emak-emak Mematuhi Aturan Wajib Pakai Sepatu, Naik Motor Dilarang Pakai Sendal Jepit


www.nikekuko.com 


Emak-emak Mematuhi Aturan Wajib Pakai Sepatu, Naik Motor Dilarang Pakai Sendal Jepit?
ilustrasi emak-emak mematuhi aturan

Disampaikan oleh Korlantas Polri bahwa bagi pengendara sepeda motor dilarang untuk memakai sandal jepit saat berkendara.

Timbulnya larangan ini  karena sandal jepit tidak memberikan perlindungan pada kaki secara maksimal.

“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” jelas Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022) sebagaimana dilansir dalam laman resmi Humas Polri.

Berkaitan dengan aturan pengendara sepeda motor dilarang memakai sandal jepit itu, pihaknya berharap bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat. Oleh karena jika terjadi kecelakaan, sandal jepit tidak akan memberikan perlindungan pada kaki.

Kulit kaki akan bersentuhan langsung dengan aspal yang menyebabkan lecet. Dikarenakan menjadi salah satu alasan Polri menyampaikan larangan memakai sandal jepit bagi pengendara sepeda motor.

Kalau sandal jepit berbahaya, lalu apa alas kaki yang aman untuk pengendara sepeda motor?

Pada pemakaian sandal saat naik motor tidak memiliki perlindungan maksimal.  Apabila terjadi kecelakaan, pemotor yang memakai sandal berisiko mengalami cedera ketimbang pakai sepatu yang melindungi bagian kaki.

Anjurannya, pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit tidak bisa ditilang. Hal ini, belum ada aturannya.

"Dari aspek hukum memang belum ada aturannya. Tidak bisa dan tidak akan ditilang. Namun dari aspek keselamatan sangat penting," ujarnya.

Emak-emak Mematuhi Aturan Wajib Pakai Sepatu, Naik Motor Dilarang Pakai Sendal Jepit
foto ilustrasi

Didalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal. Dalam aturan undang-undang itu hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI.

Didalam aturan penggunaan sepatu saat naik motor ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan itu pun lebih spesifik untuk ojek online alias ojol.

Di dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 itu, pengendara sepeda motor dalam hal ini ojek online harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan. Tapi, tidak ada poin yang menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan atribut tersebut.