Daftar Berlaku di 5 Provinsi pada Tahap Awal, Beli Pertalite Pakai MyPertamina

www.nikekuko.com 

Daftar Berlaku di  5 Provinsi pada Tahap Awal,  Beli Pertalite Pakai MyPertamina

 

Berlakunya pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina bertujuan untuk menyaring konsumen yang berhak memperoleh BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar.

Adapun, pihak PT Pertamina (Persero) meminta masyarakat untuk segera membuat akun dan mendaftarkan diri ke laman MyPertamina mulai 1 Juli mendatang. Bertujuan untuk menyaring konsumen yang berhak memperoleh BBM bersubsidi Pertalite dan Solar. Pendaftaran dapat dilakukan via Aplikasi MyPertamina maupun https://subsiditepat.mypertamina.id/. Pada pengguna akan diminta untuk mengunggah data kendaraan dan identitasnya. Selanjutnya, pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui surel yang didaftarkan. Sehingga pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan berhak membeli Pertalite dan Solar.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution berharap adanya penyaluran BBM bersubsidi dengan skema digital tertutup dapat mempermudah pemerintah untukmengenali siapa saja konsumen yang berhak menerima Pertalite dan Solar. "Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," kata Alfian.  Di awal program ini penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini akan dilakukan di 5 provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Selaku BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas nomor 4 tahun 2020. Poin yang diatur yakni sisi kuota dan segmentasi penggunanya. Ia menjelaskan, segmentasi pengguna jenis BBM Pertalite masih terlalu luas sehingga diperlukan upaya pembatasan penyaluran. Dalam pembatasan distribusi diharap dapat berdampak pada menurunnya beban subsidi yang ditanggung oleh pemerintah. "Kami harus tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” ujarnya.

Dari hasil pantauan di lapangan, saat ini masih ada sejumlah pelanggaran dari penyaluran BBM bersubsidi. Jumat (24/6) kemarin, PT Pertamina memberikan sanksi penutupan SPBU selama 6 bulan terhadap (SPBU) 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang. Mereka melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser. Hal ini berlaku sanksi diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat serupa remote control. Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan tidak akan mentolerir SPBU yang melakukan tindakan kecurangan. Pendapatnya, mengatur takaran dengan remote control sangat merugikan masyarakat. Eko berkata "Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak,".


Adapun langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku kecurangan ini telah tepat dan Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.


10 Provinsi dengan Penyimpangan BBM Terbesar (Januari-Mei 2022

Daftar Berlaku di  5 Provinsi pada Tahap Awal,  Beli Pertalite Pakai MyPertamina


Dan sebelumnya diberitakan, BPH Migas akan mengujicoba pembelian BBM bersubsidi solar dan Pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina pada Agustus mendatang. Kelaknya konsumen membeli BBM dengan memindai QR Code. Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan cara pakai aplikasi ini nantinya akan mirip seperti PeduliLindungi di mana konsumen diminta mendaftarkan identitas diri dan kendaraannya untuk diverifikasi melalui sistem aplikasi MyPertamina.

 

Setelah dinyatakan lolos seleksi sebagai warga yang berhak menerima BBM bersubsidi, konsumen harus memperlihatkan QR Code setiap ingin membeli solar maupun Pertalite. "Akan ada identifikasi bagi konsumen. Jadi mereka harus memindai QR Code di gawai layaknya menggunakan Aplikasi PeduliLindungi jika mau membeli BBM bersubsidi," ujar Erika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Kamis (23/6). 

 

Sedangkan penerapan skema digitalisasi itu diharap bisa terealisasi pada bulan Agustus sembari menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Agar  supaya penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran. "Kami juga menyiapkan aturan turunannya, soal petunjuk teknis pembelian Pertalite dan Solar tersebut," ujar Erika.