Dimana Uang Negara/APBN di Simpan ?

 

Dimana Uang Negara/APBN di Simpan ?

Nikekuko.com - Hingga saat ini masih banyak orang yang belum tahu dimana pemerintah menyimpan uang untuk APBN yang jumlahnya sangat fantastis. Sehingga tidak sedikit banyak orang yang penasaran, di bank mana pemerintah Indonesia menyimpan uangnya yang berjumlah ribuan triliun sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan APBN Indonesia tahun 2021 sendiri adalah sebesar Rp 2.750 triliun. Dan sumber dana terbesar APBN sendiri adalah pajak. Dari pada itu, pemerintah juga mendapatkan uang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dividen BUMN, utang, penjualan aset, dan hibah.
 

Lantas, semua dana itu masuk dalam kas negara yang disimpan di rekening bank atas nama negara, sebelum kemudian dipakai untuk membiayai berbagai keperluan pemerintah seperti gaji ASN, program pembangunan, pembayaran utang plus bunga, dan sebagainya.
 

Muncul pertanyaan dimana semua uang negara disimpan? Penyimpanan uang APBN sebagai kas negara pemerintah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara.

Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia Dalam PP tersebut disebutkan bahwa kas negara adalah tempat pemerintah menyimpan uangnya untuk menampung semua penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran.
 

Pada kas negara ini kemudian disimpan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas umum negara (RKUN), yang mana semua lalu lintas uang masuk dan uang keluar, diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.

Dijelaskan di dalam Pasal 14 PP Nomor 39 Tahun 2007, kas negara disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Pada rekening negara tersebut, semua penarikan uang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku bendahara negara.

Dimana RKUN ini tak cuma berisi satu rekening, namun ada beberapa rekening milik pemerintah yang difungsikan sebagai kas negara di bank sentral. RKUN tersebut biasanya digolongkan sesuai dengan mata uang yang disimpannya. Contohnya RKUN antara lain RKUN rupiah, RKUN dollar AS, RKUN yen, dan RKUN Euro.

Melalui rekening valutas asing, pemerintah mudah melakukan transaksi lintas negara seperti pembayaran utang kepada negara kreditur. Sesuai dengan Pasal 15, sebagaimana nasabah yang menyimpan uangnya pada bank umum, pemerintah Indonesia juga berhak mendapatkan imbalan berupa bunga dari BI.