6 Prinsip Dasar Perjanjian Kontrak Asuransi

6 prinsip dasar asuransi

1. Insurable Interest

Seseorang yang mengasuransikan harus tertarik pada hal-hal berwujud yang dapat diasuransikan (insurable). Barang yang diasuransikan juga harus legal, mematuhi hukum yang berlaku, dan sesuai dengan kategori yang ditentukan.

Pihak yang memberikan asuransi akan menerima pembayaran jika pernah terjadi bencana atau masalah yang merusak objek yang bersangkutan.

Contoh:

Ikatan keluarga, seperti antara suami dan istri, anak, atau ayah atau ibu.

Hubungan antara perusahaan dengan individu penting dalam perusahaan, seperti hubungan antara kreditur dan debitur.

2. Utmost Good Faith (Itikad Baik)

keputusan untuk mengungkapkan secara lengkap dan jujur ​​semua informasi yang relevan tentang item yang dicakup, baik diminta atau tidak. Ini mengharuskan perusahaan asuransi untuk secara akurat dan lengkap menjelaskan setiap aspek dari barang yang diasuransikan.

Risiko yang dijamin dan dikecualikan, serta semua syarat dan ketentuan pertanggungan, semuanya dijelaskan dengan jelas dan lengkap di bawah filosofi asuransi yang ditawarkan.

3. Proximate caus (Kausa Proximal)

faktor utama yang dinamis dan efektif yang mengakibatkan kerugian melalui rangkaian peristiwa. Menurut aturan klaim dari prinsip asuransi ini, jika objek yang dipertanggungkan terlibat dalam suatu bencana atau kecelakaan, perusahaan asuransi harus dan akan mencari penyebab aktif utama yang dapat menggerakkan rantai kejadian yang tidak terputus yang pada akhirnya mengakibatkan kecelakaan. Faktor-faktor ini dapat digunakan untuk menghitung berapa banyak klaim yang diajukan oleh pemegang polis.

4.Indemnity (Ganti Rugi)

Suatu prosedur yang mewajibkan penanggung untuk membayar uang pertanggungan sebagai ganti rugi dalam upaya untuk menempatkan dia dalam situasi keuangan yang sama sebelum kerugian terjadi (KUHD pasal 252, 253 dan ditegaskan dalam pasal 278).

Namun, prinsip asuransi idemnitas mencakup klausul yang melarang perusahaan asuransi memberikan kompensasi kepada pelanggan atas kerusakan di luar apa yang dimungkinkan oleh situasi keuangannya. Misalnya, dalam hal sakit, penyedia asuransi akan menanggung atau membayar kembali biaya rumah sakit untuk setiap item yang pembayaran sebelumnya telah dibayar.

5. Subrogation (Pengalihan Hak atau Perwalian)

Jika penanggung telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, maka tertanggung telah mengalihkan hak tersebut kepada penanggung.

6. Contribution (Kontribusi)

Dengan kata lain, akan ada apa yang dikenal sebagai kontribusi dalam memberikan perlindungan dari masing-masing perusahaan tersebut jika pihak tertanggung mengasuransikan suatu objek kepada banyak perusahaan asuransi.

Misalnya, jika tertanggung mengasuransikan satu unit dan isi kendaraan dengan total Rp 200 juta dengan tiga perusahaan asuransi, perusahaan A mengasuransikan nilai Rp 200 juta, perusahaan B mengasuransikan nilai Rp 100 juta, dan perusahaan C nilai pertanggungan sebesar Rp 100 juta, maka apabila terjadi kecelakaan atau kejadian lain yang mengakibatkan kendaraan rusak atau musnah, maka jumlah ganti rugi yang akan diterima tertanggung sesuai dengan prinsip pertanggungan ini