Apa yang dimaksud dengan EBA?

Apa yang dimaksud dengan EBA?
Ilustrasi EBA (Efef Beragun Aset)

Pengertian EBA

Efek Beragun Aset (EBA), juga dikenal sebagai "Asset-backed security" dalam bahasa Inggris, adalah surat berharga (securities) yang terdiri dari sekumpulan aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan kartu kredit, provisi kredit, termasuk kredit kepemilikan rumah, apartemen, kredit mobil, surat utang yang dijamin oleh pemerintah, sebagai sarana peningkatan kredit, serta aset keuangan yang setara dan aset keuangan lainnya yang terkait dengan pembiayaan aset dan pembiayaan aset anuitas. Selama proses tersebut, kreditur asli (penggagas) mentransfer aset keuangannya kepada pemegang EBA.

"Aset keuangan" yang dikumpulkan menjadi satu ini membuat aset kecil dan tidak berharga menjadi berharga; selain itu, diversifikasi menurunkan tingkat risiko. Karena aset-aset tersebut telah disekuritisasi, kini bisa dijadikan sarana investasi bagi investor.

Bank sentral juga telah terlibat dalam perdagangan EBA di Jepang, di mana ada banyak likuiditas perbankan, tetapi dana tidak mengalir ke ekonomi riil, sehingga Bank of Japan (BOJ) membeli surat-surat yang diterbitkan secara langsung. Demikian pula Bank Indonesia melakukan gebrakan signifikan dengan ikut serta dalam pembelian pasar sekunder EBA yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) yang mengizinkan BI untuk membeli surat berharga di pasar sekunder.

Pengertian EBA Ritel

Efek Beragun Aset - Surat Partisipasi Ritel (EBA-SP) adalah produk sekuritisasi, yaitu surat berharga (surat utang) dengan agunan/agunan/underlying yang diperdagangkan kepada investor ritel. SMF mengeluarkan EBA pertamanya pada tahun 2009, yang hanya tersedia untuk investor institusi. SMF mulai menjual produk ini kepada investor ritel pada akhir tahun 2018.

SMF mengeluarkan EBA pertamanya pada tahun 2009, yang hanya tersedia untuk investor institusi. SMF mulai menjual produk ini kepada investor ritel pada akhir tahun 2018. SMF saat ini menjadi satu-satunya emiten atau investee adalah pihak utama yang menerbitkan saham EBA-SP yang diatur dalam peraturan OJK Nomor 23/POJK.4/2014, dengan total emisi Rp 12,78 triliun sejak 2009.

Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Penyertaan (EBAS-SP) adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh Penerbit yang menjadi bukti kepemilikan proporsional atas kumpulan piutang yang dimiliki oleh sejumlah pemegang EBAS-SP.