Adat Pinang Suku Rejang

suku rejang


Suku rejang merupakan salah satu suku yang ada di Pulau Sumatra yang memiliki adat, bahasa, dan aksara tersendiri. Dalam hal perkawinan (ernikahan). Suku Rejang mempunyai cara tersendiri dalam tata cara  pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sehingga Kekayaan Budaya ini hendaklah selalu dijaga agar tidak punah ditelan masa.


TUJUAN PERKAWINAN


1. Untuk mendapatkan teman hidup dan memperoleh keturunan, yang disebut Mesoa Kuat Temuun Juei.

2. Untuk memenuhi kebutuhan biologis, hal di maksudkan agar kaum muda dapat terhidar dari perbuatan tercela. Mem[peroleh status sosial ekonomi. Bagi suku Rejang bujang dan gadis belum merupakan orang kaya (coa ade kayo ne) oleh karena itu mereka harus kawin, setelah kawin mereka akan bekerjasama  untuk meningkatkan kesejateraan keluarga dan memupuk kekayaan bagi keluarga mereka sendiri.


Suku Rejang juga memiliki suatu pandangan mengenai perkawinan yang di inginkan (ideal). Perkawinan seperti ini kebanyaakan diukur dari kondisi pengantin, baik laki maupun perempuan. Perempuan yang baik untuk menjadi istri apabial dis memenuhi syarat tersebut antara lain yaitu, pandai mengatur halaman rumah dan bunga-bunga diperkarangan, pandai memasak, pandai menyusun kayu api kalau dulu disebut semulung puntung, bagus bumbung airnya  (lesat beluak bioa), dan mempunyai sipat pembersih.


Sedangkan kaum laki-laki, syarat-syarat dipenuhi menunjukan bahwa ia adalah orang yang berilmu pengetahuan dan keterampilan, dan rajin bekerja tidak malah serta pemberani.


suku rejang


A. Bentuk perkawinan adat Rejang

1.Perkawinan dengan bentuk Eksogami yang bentuk asalnya kawin Jujur kalau bahasa Rejangnya Beleket.

2. Kawin Semendo yang berasal dari luar dan dibagi dua, ada perkawinan semendo yang semua anaknya masuk petulai Ibu (materinial)

 Masuk petulai Bapak yang kita kenal Semendo Rajo-rajo. Suku Rejang tidak mengenal clan Matrilineal,

3. Perkawinan Subang

Perkawinan yang dianggap memalukan (komok) atau perkawian dengan saudara terdekat.

4. Perkawinan Ganti Tikar (Mengebalau)

Perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki yang istrinya sudah meninggal dengan saudara perempuan istrinya, atau dariu perempuan yang berasal dari lingkungan keluarga istrinya yang telah meninggal tersebut.


B.Syarat-syarat Perkawinan

1. Mas Kawin (uang antaran) uang seserahaan. Yang dipinta kepada pihak laki-laki sesuai kesanggupan pihak laki-laki

2. Mas Kutai denda Uang yang dipegang pemimpin adat pihak Kutai agar supaya siapa yang melanggar pasangan pengantin akan kena hukum sesuai kesepakatan bersama, yang diartikansebagai dari permintaan dari pihak perempuan berupa uang. (Lilo)