Peraturan WhatsApp Baru membuat Warganet KalangKabut

whatsapp


WhatsApp atau lebih dengan WA, sekarang mempunyai peraturan yang membuat resah pengguna aplikasi ini. Kebijakan  baru dari pihak manajemen WA yang akan di berlakukan pada tanggal 8 February 2021 ini, “memaksa” pengguna aplikasi ini setuju dengan data-data mereka akan diteruskan oleh WA kepada Facebook sebagai perusahaan utama.

Terkait dengan hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny, menyarankan pengguna aplikasi ini untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, dan tetap membaca kebijakan privasi sebelum menggunakan layanan dan memberikan persetujuan, apalagi yang bersifat data pribadi, hal ini diperlukan agara masyarakat terhindar dari penyalahgunaan data pribadi yang tidak sesuai.


Kebijakan baru WA dalam soal berbagi data dengan Facebook tersebut menimbulkan pertanyaan,  apakah chat dan percakapan telepon jadi bisa di sadap oleh Facebook, belum lagi lokasi dan daftar kontak juga bisa di intip, pertanyaan yang cukup meresahkan dari pengguna aplikasi ini setelah mendapat notifikasi sejak 7 January 2021, untuk dapat menggunakan layanan aplikasi ini, pengguna disarankan untuk menyetujui atau menerima terms of service tentang persyaratan layanan dan kebijakan privasi yang diperbarui, isinya tentang perubahan yang dibuat dalam kebijakan platform pesan instan ini.


Pengguna diberi pilihan untuk menerima pembaharuan dengan cara mengklik “Agry” yang tersedia dalam pop-up notice, penekanannya pengguna harus menerima persyaratan tersebut atau kehilangan  akses untuk aplikasi WA terhitung 8 February 2021 nanti.


Pihak WhatsApp kemudian merilis notice baru , yang mungkin juga bisa disebut sebagai klarifikasi dari manajemen WA, setelah mengumumkan kebijakan baru di awal January 2021, WA menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut tidak akan berdampak pada privasi pesan pengguna. Menurut WhatsApp, kebijakan tersebut hanya mencakup pada perubahan yang berhubungan dengan berkirim pesan ke akun bisnis, yang bersifat opsional di WhatsApp, selain itu pihaknya menegaskan bahwa dalam kebijakan privasi dan persyaratan layanan ini, untuk percakapan pribadi masih menggunakan sistem enkripsi secara “end to end”.


Untuk lebih jelasnya mengenai perubahan kebijakan WhatsApp bisa dibaca melalui link resminya WhatsApp (klik saja disini).


Pihak Kominfo meminta kepada masyarakat yang menggunakan layanan tersebut harus tetap waspada dan bijak dalam menentukan media sosial mana yang mampu memberikan perlindungan data pribadi dan privasi secara optimal, Kementrian Kominfo juga telah memanggil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik mengenai hal ini. (Lilo)