MENIKAH DENGAN MAYAT


menikah dengan mayat


Peristiwa ini memang sangat aneh dan hampir sulit untuk dipercaya, namun penulis pernah membaca dimedia online, Ceritanya, ada seorang pemuda yang pacaran kelewat batas sehingga pacarnya hamil , Rencananya mereka akan dinikahkan, namun malang saat pernikahan tersebut belum sampai terlaksana, si pemuda ini kecelakaan kemudian meninggal, entah siapa yang berinisiatif, pernikahan tetap dilaksanakan juga. Mempelai perempuan berhadapan dengan mempelai laki-laki yang telah menjadi mayat. Sayangnya, penulis tidak tahu pasti prosesi pernikahannya, siapakah yang menjawab kabulnya, apakah diwakilkan oleh orang lain atau bagaimana.


Yang menarik disini adalah bagaimana hukumnya menikah dengan mayat. Apakah sah atau tidak? Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwasannya seseorang yang telah meninggal tidak lagi dikenai sebuah kewajiban, karena sudah barang tentu ia tidak dapat menjalankannya, karena sudah barang tentu ia tidak dapat menjalankannya.


Menikah adalah perbuatan hukum, dan hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh seseorang yang meninggal. Jangankan orang meninggal, anak kecil, orang gila pun tak layak untuk dinikahkan. Apalagi bagi orang yang sudah jelas-jelas meninggal maka pernikahan tersebut tidak sah. Jika berdalih kabul bisa diwakilkan, perwakilan disini hendaknya atas perintah atau izin dari calon mempelai laki-laki, sedangkan ia sendiri sudah meninggal maka secara otomatis pernikahan tak bermutu tersebut tak dapat dilangsungkan.


Kita paham, maksud orang-orang memaksakan pernikahan tidak wajar itu hanya sekadar mendapatkan legalitas atas kehamilan wanita tersebut, sehingga anak yang dikandungnya mendapatkan pengakuan hukum. Logikanya, bagaimana mungkin pernikahan tersebut bisa terjadi dan si gadis mendapatkan surat nikah? Apakah ada penghulu yang mau menikahkan dalam kondisi demikian? Benar-benar kesalahan maha besar dan tak dapat diterima akal.