TAKUT MENGAMBIL UANG SUAMI

takut mengambil uang suami



Sebelum menapaki kehidupan rumah tangga, alangkah baiknya seorang istri mempunyai pengetahuan tentang masalah berikut ini. Pengetahuan tentang hal yang satu ini akan membantu para istri memberikan jawaban yang tepat ketika mereka terkena marah suami hanya karena mengambil uang tanpa seizinnya. Dalam Islam, rujukan yang dapat digunakan untuk menjawab masalah tersebut adalah haditst Raulullah SAW berikut.


"Dari 'Aisyah, sesungguhnya Hindun binti Utbah (mengadu kepada Rasulullah SAW) lalu berkata, 'Ya Rasulullah, sesunggunya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki kikir, tak memberi nafkah yang cukup kepadaku dan anakku, kecuali aku mengambilnya tanpa sepengetahuannya?' Rasullullah menjawab,' Ambillah nafkah untukmu dan anak-anakmu yang mencukupi secara layak."


Dalam hadits tersebut diterangkan bahwa seorang istri diperbolehkan mengambil uang suami meski tanpa izinnya apabila nafkah yang ia berikan kurang mencukupi, Padahal sang istri harus memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya. Kebutuhan dalam hal ini tidak terbatas pada makanan, tapi juga kebutuhan yang lain seperti membayar kontrakan rumah, membeli pakaian, pendidikan dan lain sebagainya yang memang menjadi tanggung jawab suami.


Namun demikian, mengambil uang suami tanpa seizinnya hanya diperbolehkan dengan alasan seperti di atas, dan bukan karena faktor lain semisal untuk kesenangan pribadi. Misalnya untuk mentraktir teman, menonton bioskop, membeli pernak-pernik yang tak begitu diperlukan, perhiasan, dan lain sebagainya bukan termasuk faktor yang memperbolehkan seoranga istri melakukan hal di atas. Memberikan sedekah asal dalam jumlah yang wajar juga diperkenankan meski tanpa seizin suami, dengan catatan harus tetap memperhitungkan kondisi keuangan suami. Jangan sampai dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan seorang istri membeli baju yang terlampau mahal dan makanan yang terlalu mewah di luar kemampuan finansial suami.


Dalam hukum yang berlaku di Indonesia tindakan mengambil uang suami meski tanpa seizinnya bukanlah perkara pidana, seperti yang tercantum dalam KUHP pasal 367 ayat (1),


"Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu ini tidak mungkin diadakan tuntutan pidana." Nyatalah bahwa mengambil harta suami bukanlah perkara pidana. KUHP sendiri mengatakan tidak mungkin diadakan tuntutan pidana atas istri, jadi, sebuah kesalahan dalam pernikahan, apabila istri harus menderita lahir dan batin karena dibayangi perasaan takut untuk mengambil haknya dari dompet sang suami.