Hukum Adat Tepung Tawar

 

Hukum Adat Tepung Tawar

Istilah dari tepung tawar ini juga beda penyebutnya pada setiap daerah,penyebutannya beda tetapi penyampaiannya sama disetiap suku-suku  di Indonesia. Menurut catatan sejarah tepung tawar ini adalah budaya penganut hindu yang disakelarkan pada acara-acara tertentu, karena memang indonesia dulunya dikuasai oleh kerjaan hindu maka upacara adat ini berkembang pesat. Yang jelasnya bahwa upacara tepung tawar bukanlah syariat Islam, sebagian ulama memvonis pelaksanaan tepung tawar merupakan "Bid'ah" dan sebagian juga mengatakan ini boleh dilaksanakan selama masih mengagungkan Allah SWT.


Namun sebagian dari kalangan masyarakat kita masih menganggap dan percaya, upacara tepung tawar dalam perayaan suatu acara adalah sebuah hal yang wajib, jika tidak dilaksanakan maka ada sebuah kesenjangan dari pandangan mansyarakat. Oleh para ulama dahulu, tidak melarang upacara adat tepung tawar memiliki alasan yang logis, karena masyarakat Indonesia sangat menghormati budaya leluhur disamping itu juga dakwah Islam di Indonesia dilakukan melalui pendekatan budaya,  para ulama tidak menghapusnya melainkan memasukkan didalamnya doa- doa untuk memuji Asma dan keagungan Allah SWT. Tepung tawar dipandang sebagai paham berbentuk penghormatan didalam pembukan pengiring acara, yang permohonan kembali selalu kepada sang Pencipta, diketahui atau dipahami.dari sudut keagamaan kita selaku muslim hanya memandang sebagai budaya.
 
Terima kasih semoga bermanfaat, mohon maaf bila ada tutur kata dalam penulisan kurang berkenaan, bukan bermaksud disengaja, dikarenakan penulis masih dalam proses belajar. (Lilo)