Adat Istiadat Perkawinan Suku Bangsa Dayak Bahu di Pulau Kalimantan, Indonesia

 

Adat Istiadat Perkawinan Suku Bangsa Dayak Bahu di Pulau Kalimantan, Indonesia


Nikekuko -  Suku Dayak Bahau merupakan salah satu suku asli Pulau Kalimantan tepatnya Kalimantan Timur yang berada di wilyah Kabupaten Kutai, Kecamatan Long Iram, Desa Tering Lama. 

Penduduk Desa Tering Lama, dan Desa Tukul desa Tukul desa Long Daliq adalah Suku Dayak Bahau Saq. 

Dipemukiman Suku Dayak Bahau ini umumnya berhutan lebat, hutan primer yang ditumbuhi oleh bermacam-macam kayu, seperti kayu meranti (dengan berbagai jenisnya), meranti merah, meranti putih, ulin keruing, tengkawang, benggeris, jomok dan lain sebagainya. 

 

Sedang binatang yang terdapat di lokasi tersebut bermacam-macam sebagaimana umumnya binatang-binatang yang terdapat di daerah hutan pedalaman Kalimantan, seperti babi, rusa, menjangan, ular,macan dahan, musang, kelelawar, kera, orang hutan, buaya, biawak, bermacam-macam burung dan lain sebagainya.

 

Suku Dayak Bahau memiliki keragaman budaya dan adat istiadat yang khas mulai dari sistem kekerabatan, sistem religi, golongan keturunan, upacara adat yang tidak dapat ditemukan ditempat lain selain di Pulau Kalimantan. Oleh karena itu sebagai masyarakat Indonesia wajib untuk melindungi dan melestarikan kebudayaan daerah. Agar tidak hilangdan punah maupun diakui oleh negara lain.

Menurut buku Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Timur.

  •  Perkawinan mantab aliiw (tunggu hasil)


Hal ini sudah direncanakan kedua belah pihak orang tua sejak anak mereka masih dalam kandungan (sudah dijodohkan) tapi,sama-sama melahirkan anak perempuan maka akan dijadikan saudara. 

  • Perkawinan Luar Biasa (Besahuq).

Perkawinan ini Terjadi apabila ada hubungan perkawinan antara lelaki dan wanita yang masih terikat oleh hubungan kekeluargaan dekat.

  • Perkawinan Poligami.

Bentuk perkawainan ini hanya terjadi di golongan bangsawan (hipui) pada zaman dahulu. Perkawinan ini hanya di ijinkandengan pembayaran denda adat yang tinggi.

  • Perkawinan Darurat (Nga’ap Aliiq).

Perkwinan ini dapat terjadi apabila kedua belah pihak telah melanggar adat susila.
Upacara Perkawinan Suku Dayak Bahau.

  •  Perkawinan Gantung. 

Perkawinan  piyaan  yoong(tunggu  ayun)Maksutnya  adalah  melamar  pemudi  pada  waktu  iamasih  kecil  (dalam ayunan)  oleh  pihak  pemuda  dan  apabila sudah  dewasa  akan  dikawinkan.


Dalam masyarakat Suku Dayak Bahau, syarat-syarat untuk kawin sama dengan masyarakat di suku bangsa lain pada umumnya, tidak ada syarat-syarat khusus yang diterapkan. Pada intinya, jika ingin menikah pasangan ini sudah bisa berkomitmen dan bertanggung jawab dengan kehidupan mereka setelah menikah nantinya.

 
Pemuda dan pemudi Suku Dayak Bahau bebas memilih siapa calon pasangan hidup yang akan menemani nya nanti, namun di satu sisi lain mereka juga bisa melalui perjodohan orang tua mereka.
Biasanya, pemuda dan pemudi Suku Dayak Bahau memiliki kesempatan saling berkenalan jika pada saat diadakan pesta-pesta adat, disitulah kesempatan para pemuda dan pemudi ini saling berkenalan antara satu sama lain.

Upacara-Upacara Sebelum Perkawinan

 

Terdapat tata cara yang harus dilakukan sebelum acara perkawinan, diantaranya

Paksik, dalam paksik pun terdapat dua jenis yakni Paksik Bangau dan PaksikAya’Perkenalan dan pertunangan“Paksik”dalam Suku Dayak Bahau tahap pertama yang di lakukan adalah perkenalan. jika pada perkenalan itu keluarga sudah saling cocok, maka kedua belah pihak akan segera melaksanakan penentuan tanggal pernikahan kedua mempelai.

 
Dalam masyarakat dayak bahau, upacara paksik dilaksanakan dengan dua cara

 

-Paksik Bangau (Paksik Bangau ini di laksanakan jika salah seorang dari mempelai akan pergi jauh, guna dari Paksik Bangau menurut Adat Dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Timur ini adalah untuk mengikat terlebih dahulu sang mempelai sebelum ia pergi jauh. Adat paksik bangau di laksanakan pada waktu malam hari, dimana si pemuda diarak ke rumah si gadis dengan membawa telana kelaap.

 

-Paksik Aya’Paksik Aya’ adalah upacara adat yang dilakukan untuk mengikat kedua mempelai dalam satu ikatan sehari sebelum hari perkawinan dimulai. Paksik aya’juga di laksanakan pada malam hari.

 

 Adat  dan  Upacara Perkawinan 

 

-Hari   pertama keluarga   besar   mengambil   bambu/buluh   yang digunakan   untuk   memasak lemang. 


-Hari   kedua ibu-ibu   yang   ada dikampung  membungkus  ketan,  jumlah  dari  ketan  tersebut harus sama dengan jumlah orang atau penduduk yang ada di kampung itu.


-Hari ketiga padapagi  hari  ibu-ibu  memasak  untuk  keperluan  pernikahan  yang  akan dilaksanakan,   lalu   pada   malam   harinya   akan   di   adakan   pengukuhan perkawinan.  Pengukuhan  di  lakukan  untuk  meyakinkan  kalau  sang  pria benar-benar  ingin  meminang  sang  gadis dan  dijadikan  sebagai  isterinya.


 -Hari    keempat upacara    terakhir    dalam    adat    perkawinan    adalah “Ngetimaang Amin”yaitu upacara  yang  di  lakukan  untuk  membersihkan mempelai   sebelum   melakukan   perkawinan,   dan   juga   agar   sesudah menikah  mereka  mempunyai  rejeki  yang  lancar.  

 

Jika  dalam bahasa nasionalnya biasanya  disebut  siraman.  Saat  inilah  kedua  mempelai  di  pasangkan “inu’haang”yang merupakan ikatan dalam perkawinan, dan darah hewan yang sudah disembelih akan dioleskan ke dahi mereka. 

 

Upacara-Upacara Sesudah Perkawinan Setelah menikah

 

Pengantin pria akan menginap dirumah pengantin wanita  selama  tiga  hari,  setelah  tiga  hari  kedua  mempelai  akan  pergi  ke rumah  sang  pria  untuk  melakukan  upacara  adat  lagi.  

 

Setelah  sampai  di rumah  sang  laki-laki  akan  di  adakan  upacara  lagi  saat  akan  masuk  ke dalam  rumah.

 

Terdapat  beberapa  adat  yang  dilakukan  setelah  perkawinan menurut  Adat dan  Upacara  Perkawinan  Daerah Kalimantan Timur, diantaranya adat menetap  sesudah  perkawinan,  adat mengenai perceraian dan hukum waris.

 

  • Adat Menetap  Sesudah  Kawin  Pada Suku Dayak Bahau. Dalam suku  dayak  bahau,  jika  sudah  menikah  sang  pria  harus  tinggal  dirumah sang wanita,    setelah    beberapa    saat    dirasa    sudah    bisa    mengurus keluarganya  sendiri  maka  mereka  akan  keluar  dari  rumah  itu  dan  harus membangun rumah sendiri.
  • Adat Mengenai perceraian. Pengehentian perkawinan dapat terjadi apabila salah satu pihak meninggal dunia, salah satu pihak bepergian lama sekali dan tidak dapat di pastikan lagi oleh pihak yang ditinggalkan kapan suami kembali.
  • Hukum  Waris. Pada suku  dayak  bahau,  suami  istri  yang  bercerai tidak  berhak  memiliki  barang  jujuran  saat  menikah  dulu.  Dalam  suku  ini jika  terjadi  perceraian  hak  asuh  sang  anak akan  jatuh  ke  orang  tua perempuan sampai sang anak dirasa sudah cukup untuk memilih akan ikut siapa dia nantinya. Lalu kewajiban sang ayah adalah menafkahi sang anak.