Adat Istiadat Perkawinan Suku Bangsa Dayak Bahu di Pulau Kalimantan, Indonesia
Nikekuko - Suku Dayak Bahau merupakan salah satu suku asli Pulau Kalimantan tepatnya Kalimantan Timur yang berada di wilyah Kabupaten Kutai, Kecamatan Long Iram, Desa Tering Lama.
Penduduk Desa Tering Lama, dan Desa Tukul desa Tukul desa Long Daliq adalah Suku Dayak Bahau Saq.
Dipemukiman Suku Dayak Bahau ini umumnya berhutan lebat, hutan primer yang ditumbuhi oleh bermacam-macam kayu, seperti kayu meranti (dengan berbagai jenisnya), meranti merah, meranti putih, ulin keruing, tengkawang, benggeris, jomok dan lain sebagainya.
Sedang binatang yang terdapat di lokasi tersebut bermacam-macam sebagaimana umumnya binatang-binatang yang terdapat di daerah hutan pedalaman Kalimantan, seperti babi, rusa, menjangan, ular,macan dahan, musang, kelelawar, kera, orang hutan, buaya, biawak, bermacam-macam burung dan lain sebagainya.
Suku Dayak Bahau memiliki keragaman budaya dan adat istiadat yang khas mulai dari sistem kekerabatan, sistem religi, golongan keturunan, upacara adat yang tidak dapat ditemukan ditempat lain selain di Pulau Kalimantan. Oleh karena itu sebagai masyarakat Indonesia wajib untuk melindungi dan melestarikan kebudayaan daerah. Agar tidak hilangdan punah maupun diakui oleh negara lain.
Menurut buku Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Timur.
- Perkawinan mantab aliiw (tunggu hasil)
Hal ini sudah direncanakan kedua belah pihak orang tua sejak anak mereka masih dalam kandungan (sudah dijodohkan) tapi,sama-sama melahirkan anak perempuan maka akan dijadikan saudara.
- Perkawinan Luar Biasa (Besahuq).
Perkawinan ini Terjadi apabila ada hubungan perkawinan antara lelaki dan wanita yang masih terikat oleh hubungan kekeluargaan dekat.
- Perkawinan Poligami.
Bentuk perkawainan ini hanya terjadi di golongan bangsawan (hipui) pada zaman dahulu. Perkawinan ini hanya di ijinkandengan pembayaran denda adat yang tinggi.
- Perkawinan Darurat (Nga’ap Aliiq).
Perkwinan ini dapat terjadi apabila kedua belah pihak telah melanggar adat susila.
Upacara Perkawinan Suku Dayak Bahau.
- Perkawinan Gantung.
Perkawinan piyaan yoong(tunggu ayun)Maksutnya adalah melamar pemudi pada waktu iamasih kecil (dalam ayunan) oleh pihak pemuda dan apabila sudah dewasa akan dikawinkan.
Dalam masyarakat Suku Dayak Bahau, syarat-syarat untuk kawin sama dengan masyarakat di suku bangsa lain pada umumnya, tidak ada syarat-syarat khusus yang diterapkan. Pada intinya, jika ingin menikah pasangan ini sudah bisa berkomitmen dan bertanggung jawab dengan kehidupan mereka setelah menikah nantinya.
Pemuda dan pemudi Suku Dayak Bahau bebas memilih siapa calon pasangan hidup yang akan menemani nya nanti, namun di satu sisi lain mereka juga bisa melalui perjodohan orang tua mereka.
Biasanya, pemuda dan pemudi Suku Dayak Bahau memiliki kesempatan saling berkenalan jika pada saat diadakan pesta-pesta adat, disitulah kesempatan para pemuda dan pemudi ini saling berkenalan antara satu sama lain.
Upacara-Upacara Sebelum Perkawinan
Terdapat tata cara yang harus dilakukan sebelum acara perkawinan, diantaranya
Paksik, dalam paksik pun terdapat dua jenis yakni Paksik Bangau dan PaksikAya’Perkenalan dan pertunangan“Paksik”dalam Suku Dayak Bahau tahap pertama yang di lakukan adalah perkenalan. jika pada perkenalan itu keluarga sudah saling cocok, maka kedua belah pihak akan segera melaksanakan penentuan tanggal pernikahan kedua mempelai.
Dalam masyarakat dayak bahau, upacara paksik dilaksanakan dengan dua cara
-Paksik Bangau (Paksik Bangau ini di laksanakan jika salah seorang dari mempelai akan pergi jauh, guna dari Paksik Bangau menurut Adat Dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Timur ini adalah untuk mengikat terlebih dahulu sang mempelai sebelum ia pergi jauh. Adat paksik bangau di laksanakan pada waktu malam hari, dimana si pemuda diarak ke rumah si gadis dengan membawa telana kelaap.
-Paksik Aya’Paksik Aya’ adalah upacara adat yang dilakukan untuk mengikat kedua mempelai dalam satu ikatan sehari sebelum hari perkawinan dimulai. Paksik aya’juga di laksanakan pada malam hari.
Adat dan Upacara Perkawinan
-Hari pertama keluarga besar mengambil bambu/buluh yang digunakan untuk memasak lemang.
-Hari kedua ibu-ibu yang ada dikampung membungkus ketan, jumlah dari ketan tersebut harus sama dengan jumlah orang atau penduduk yang ada di kampung itu.
-Hari ketiga padapagi hari ibu-ibu memasak untuk keperluan pernikahan yang akan dilaksanakan, lalu pada malam harinya akan di adakan pengukuhan perkawinan. Pengukuhan di lakukan untuk meyakinkan kalau sang pria benar-benar ingin meminang sang gadis dan dijadikan sebagai isterinya.
-Hari keempat upacara terakhir dalam adat perkawinan adalah “Ngetimaang Amin”yaitu upacara yang di lakukan untuk membersihkan mempelai sebelum melakukan perkawinan, dan juga agar sesudah menikah mereka mempunyai rejeki yang lancar.
Jika dalam bahasa nasionalnya biasanya disebut siraman. Saat inilah kedua mempelai di pasangkan “inu’haang”yang merupakan ikatan dalam perkawinan, dan darah hewan yang sudah disembelih akan dioleskan ke dahi mereka.
Upacara-Upacara Sesudah Perkawinan Setelah menikah
Pengantin pria akan menginap dirumah pengantin wanita selama tiga hari, setelah tiga hari kedua mempelai akan pergi ke rumah sang pria untuk melakukan upacara adat lagi.
Setelah sampai di rumah sang laki-laki akan di adakan upacara lagi saat akan masuk ke dalam rumah.
Terdapat beberapa adat yang dilakukan setelah perkawinan menurut Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Timur, diantaranya adat menetap sesudah perkawinan, adat mengenai perceraian dan hukum waris.
- Adat Menetap Sesudah Kawin Pada Suku Dayak Bahau. Dalam suku dayak bahau, jika sudah menikah sang pria harus tinggal dirumah sang wanita, setelah beberapa saat dirasa sudah bisa mengurus keluarganya sendiri maka mereka akan keluar dari rumah itu dan harus membangun rumah sendiri.
- Adat Mengenai perceraian. Pengehentian perkawinan dapat terjadi apabila salah satu pihak meninggal dunia, salah satu pihak bepergian lama sekali dan tidak dapat di pastikan lagi oleh pihak yang ditinggalkan kapan suami kembali.
- Hukum Waris. Pada suku dayak bahau, suami istri yang bercerai tidak berhak memiliki barang jujuran saat menikah dulu. Dalam suku ini jika terjadi perceraian hak asuh sang anak akan jatuh ke orang tua perempuan sampai sang anak dirasa sudah cukup untuk memilih akan ikut siapa dia nantinya. Lalu kewajiban sang ayah adalah menafkahi sang anak.