MENERAPKAN K3LH DISESUAIKAN DENGAN LINGKUNGAN KERJA

 

MENERAPKAN K3LH DISESUAIKAN DENGAN  LINGKUNGAN KERJA

 A. Pengertian K3LH

 
Setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup) agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal. Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Sehat artinya bahwa lingkungan itu telah benar-benar bersih. Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa tempat itu memang rapi, bersih, indah dan enak dipandang.
 

B. Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan kerja yaitu terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan,sehat tidak kurang suatu
apapun.Pekerja terkadang tidak merasa bahwa keselamatan dan kecelakaan itu saling bersinggungan,didalam bekerja harus selalu berfikir bagaimana kita dapat mengantisipasi
agar dapat mengurangi resiko kecelakaan. Keselamatan kerja dalam bahasa Inggris adalah WORK SAFETY mempunyai fungsi mencegah kecelakaan di tempat tenaga kerja melakukan pekerjaan.
 

Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:
 

1. Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
 

2. Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
 

3. Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
 

4. Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
 

5. Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
 

6. Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan

Kesehatan Kerja
Sehat yaitu suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif. Menurut Hanlon sehat adalah keadaan pada diri seseorang secara menyeluruh untuk tetap mempunyai kemampuan melakukan tugas fisiolologis maupun psikologis penuh. Sehat tersebut mencakup :
 

1. Sehat secara jasmani
2. Sehat secara rohani/mental
3. Sehat secara sosial
 

Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:
1. Pola makan yang sehat dan bergizi
2. Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja
3. Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona
4. Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomic
5. Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
6. Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
7. Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
8. Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
9. Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan
kesehatan.

 

C. Dasar Hukum K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
 

Ketentuan–ketentuan pokok mengenai tenaga kerja ,diatur dengan Undang-undang
tanggal 19 Nopember 1969, dimana tercantum pada pasal 10 : Pemerintah membina
perlindungan kerja yang mencakup :
1. Norma keselamatan kerja ( UU no 1 tahun 1970)
2. Norma kesehatan kerja higiene perusahaan ( PMP no 7 tahun 1964 )
Perusahaan /sekolah kejuruan secara hukum berkewajiban untuk menghilangkan atau mengurangi resiko /kecelakaan kerja sekecil mungkin. Ketika pekerja/sekolah dalam keadaan penuh tekanan, atau bekerja dalam suasana yang sangat sibuk tidaklah mudah untuk menerapkan keamanan kerja. Namun dalam keadaan apapun pekerja /sekolah harus tetap memperhatikan dan menerapkan keselamatan kesehatan kerja sebagai perioritas.
 

Untuk melaksanakan tujuan tersebut perusahaan /sekolah kejuruan harus menyediakan atau membuat panduan keselamatan kesehatan kerja, dimana tugas pekerja /siswa adalah menggunakan peralatan dan mengaplikasikan dalam kegiatan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan / sekolah.
 

Perusahaan /sekolah wajib menyediakan alat-alat pelindungan keselamatan kesehatan kerja seperti : pakaian kerja/jas lab, sandal jepit, sepatu plastik, masker, sarung tangan, kaca mata, kotak P3K dan isinya, alat pemadam kebakaran, tangga, tempat sampah, alatalat kebersihan dan sebagainya. Semua pekerja siswa wajib mengetahui tempat alat pemadam kebakaran, kotak P3K dan mengetahui cara penggunaannya. 

 

Untuk mencegah kecelakaan kerja, semua pekerja /siswa harus mentaaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja yang telah ditentukan yang berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Perlu diingatkan bahwa akibat yang ditimbulkan dari kelalaian dapat menyebabkan pekerja /siswa diberhentikan dari pekerjaan/sekolah atau diberi peringatan.
 

Oleh karena itu sebaiknya pekerja/siswa selalu berhati-hati dalam setiap mengerjakan tugasnya,dengan mematuhi dan melaksanakan instruksi- instruksi tentang pemakaian
alat-alat pelindung keselamatan kesehatan kerja. Tempat kerja dipelihara kebersihan serta kerapihannya untuk menjaga kesehatan bersama.
 

D. Tujuan K3
 

1. Melindungi para pekerja dari kemungkinan–kemungkinan buruk yang mungkin
terjadi akibat kecerobohan pekerja/siswa
 

2. Memlihara kesehatan para pekerja/siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang
optimal
 

3. Mengurangi angka sakit/angka kematian diantara pekerja.
 

4. Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan
oleh sesama pekerja
 

5. Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental
 

6. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja
 

7. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien
 

E. Ruang Lingkup K3
 

Ruang lingkup keselamatan kesehatan kerja pada dasarnya ada 3 aspek Yaitu :
 

1. Aspek pekerja/siswa :

 
Kesehatan para pekerja/siswa di perusahaan/disekolh harus dijaga dengan baik,
karena untuk peningkatan kinerja sehingga menjadi tenaga yang produktif dan
profesional. Tugas dan tanggung jawab pekerja/siswa adalah :

a. Mempelajari dan melaksanakan aturan dan instruksi keselamatan kerja
 

b. Memberikan contoh cara kerja yang aman kepada pekerja baru/siswa yang kurang berpengalaman
 

c. Menunjukkan kesiapan dan minat untuk mempelajari dan melatih diri terhadap keselamatan kerja pada setiap tugas pekerjaan
 

d. Penerapan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang baik sehingga para pekerja dapat bekerja secara efektif dan efisien.


2. Aspek pekerjaan :
 

Pekerjaan dapat diselesaikan bila ada pekerja. Namun para pekerja /siswa tidak banyak berarti apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak diperlakukan sesuai dengan aturan/presedur yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk :
 

a. Mencegah dan menghindarkan terjadinya kecelakaan.
 

b. Meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin kelangsungan produksinya.
 

c. Terwujudnya tempat kerja yang aman, nyaman dan terjamin kelangsungannya.
 

d. Menjaga mutu pekerjaan.
 

e. Tidak menurunkan produksi
 

f. Tidak merusak angota badan
 

g. Mengadakan latihan–latihan terhadap para pekerja /siswa didalam bidang khusus Kecelakaan-kecelakaan itu disebabkan kaarena persoalan teknis dan sebagian besar disebabkan karena kelelahan. Kelelahan dapat menimbulkan efek buruk terhadap jasmani maupun arohani. Efek buruk terhadap jasmani disebut EXHAUSTION, sedangkan efek buruk terhadap rohani disebut NEURASTHENI.
 

Usaha untuk mencegah /memperkecil kecelakaan dapat dilakukan dengan cara :
 

a. Mengadakan pengaturan tata cara kerja ,antara lain melakukan penjadualan yang baik dan jam kerja rasional serta adanya istirahat berkala diantara jam kerja.
 

b. Menerapkan dan mematuhi peraturan sekolah atau perundangan –undangan lamanya jam kerja.
 

c. Menerapkan rolling kerja


3. Tempat bekerja:
 

Tempat bekerja merupakan bagian yang penting bagi suatu perusahaan/sekolah, secara tidak langsung tempat bekerja akan berpengaruh pada kesenangan, kenyamanan, dan keselamatan dari pada pekerja/siswa. Keadaan atau suasana yang menyenangkan (Comfortable) dan aman (safe) akan menimbulkan gairah produktifitasa kerja.

Usaha-usaha kesehatan yang perlu dilakukan terhadap tempat kerja secara umum adalah menerapkan hygiene dan sanitasi tempat kerja secara khusus antara lain :
 

a. Penerangan/pencahayaan dalam ruangan kerja /workshop harus disesuaikan
/diatur dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
 

b. Pengontrolan udara dalam ruangan kerja.
 

c. Suhu ruangan dalam ruangan kerja.
 

d. Tekanan udara dalam ruangan kerja.
 

e. Pencahayaan
 

F. Menerapkan praktik Keselamatan kesehatan kerja
 

Bagi perusahaan /sekolah maupun pekerja/siswa dimanapun berada didalam lingkungan kegiatan suatu pekerjaan ,hendaklah menerapkan K3 merupakan hal yang sangat penting dengan berpedoman sebagai berikut :
 

1. Pengusaha menyediakan alat-alat pelindungan keselamatan kerja sesuai dengan kegitan suatu pekerjaan misalnya pakaian kerja /jas lab, sarung tangan, masker, dan sebagainya
 

2. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja ,semua pekerja harus mentaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja dengan berpedoman pada UU no 1 tahun 1970.
 

3. Alat-alat pemadaman kebakaran harus ditempatkan ditempat yang mudah terlihat  dan terjangkau, diberi cat berwarna merah.
 

4. Semua pekerja/siswa wajib mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara penggunaannya.
 

5. Benda-benda yang mudah terbakar harus diperhatikan keamanannya serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya kebakaran.
 

6. Bila terjadi kebakaran, pluit/tanda bahaya atau tanda khusus lainnya harus segera dibunyikan ,dan para pekerja/siswa yang berada ditempat kejadian, harus berusaha memadamkan api.
 

7. Mencegah dan mengurangi kecelakaan, dimana setiap pekerja/praktikan diwajibkan memakai alat pengaman sesuai peralatan yang digunakan, dan sebelum menutup ruangan laboratorium/bengkel setiap hari, teknisi dan instruktur diwajibkan untuk memeriksa mesin, kran gas, kompor gas dan peralatan lainnya yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.

8. Kelengkapan alat P3K harus ditempatkan ditempat yang mudah terjangkau, dan harus tetap diperiksa serta dilengkapai isi kebutuhan sesuai ketentuan P 3 K
 

9. Segera memberi pertolongan pertama pada setiap kecelakaan sesuai dengan tata cara yang semestinya dilakukan.
 

10. Tempat kerja harus memperoleh penerangan yang cukup,dan sebelum meninggalkan laboratorium /bengkel,periksa dan matikan semua instalasi yang berkaitan dengan mesin kecuali untuk penerangan.


G. Merapihkan area dan tempat kerja
Menjaga/memelihara area dan tempat kerja membutuhkan perhatian dan kewaspadaan terus menerus, satu upaya penyelamatan tergantung pada unjuk kerja setiap pekerja/siswa yang bekerja ditempat trersebut.Kecelakaan sangat mudah terjadi, maka dari itu setiap bekerja dan selesai bekerja dimana tempat kerja perlu dirapihkan, seperti uraian tugas berikut :


1. Kesehatan kerja

 
Tempat kerja pekerja dipelihara kebersihan dan kerapihannya, untuk kesehatan bersama, misalnya dilarang meludah dilantai, dilarang membuang sampah disembarang tempat, membersihkan meja kerja dan peralatan yang dipakai,Setiap pekerja harus mematuhi dan melaksanakan instruksi-instruksi tentang
pemakaian alat-alat pelindung K3 yang disediakan.
 

Setiap pekerja yang mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular seperti lepra, syphilis, kolera, TBC, demam berdarah, muntaber dan sebagainya, harus melapor kepada pimpinan untuk segera diambil langkah-langkan pencegahan.
 

2. Menyelenggarakan penyegaran udara

 
Agar sirkulasi udara di tempat kerja bersih dan segar dengan baik, maka debu-debu pada mesin dan jendela harus bersih, pintu dan jendela harus dalam keadaan terbuka, di ruang laboratorium dipasang fan agar udara bersih selama ada kegiatan/praktek.
 

3. Memelihara kebersihan kesehatan dan ketertiban
 

a. Laboratorium harus tetap dalam keadaan bersih, baik sesudah maupun sebelum digunakan praktek, untuk instruktur perlu mengatur grup piket kebersihan.
 

b. Laboratorium harus menyiapkan tempat penampungan sementara bahan-bahan sisa praktekum sebelum dibuang ketempat pembuangan
 

c. Air buangan /sisa bahan pencuci lainnya harus ditampung pada tempat tertentu yang dibuat untuk itu

d. Air buangan sisa bahan proses/pencucian yang mengandung zat kimia tidak boleh langsung dibuang kesaluran /sungai tanpa dinetralisir terlebih dahulu
 

e. Setiap orang yang berada di bengkel/laboratorium harus mentaati tatatertib yang berlakau dan menggunakan peralatan sesuai prosedur
 

f. Zat-zat/bahan yang disiapkan dan setelah digunakan harus dalam keadaan bersih dan tertutup, disimpan dilemari zat/obat yang telah disediakan
 

g. Alat-alat dan meja kerja setelah digunakan harus dibersihkan oleh praktikan dan
piket .


4. Mengamankan pengangkutan bahan dan peralatan
 

a. Pemasukan dan pengeluaran bahan dan peralatan ke dan dari laboratorium/gudang harus mendapat persetujuan kepala laboratorium/instruktur/toolman, yang dilakukan dengan penuh kecermatan dan
ketelitian
 

b. Untuk kelancaran dan keselamatan bahan dan peralatan yang keluar masuk laboratorium/yang dipakai, maka diwajibkan untuk menyiapkan cara/prosedur peminjaman dan pengembalian yang khusus
 

5. Pencegahan bahaya aliran listrik
 

a. Pemeriksaan dan perawatan sekring, fitting, saklar, sistem pertahanan dan kabel sambung aliran listrik harus dilakukan secara berkala
 

b. Jika kabel kelistrikan rusak, maka harus diganti oleh orang yang mempunyai keahlian sejenis agar terhindar dari bahaya
 

c. Bila ada mesin yang tidak jalan /trobel segera matikan dan laporkan kepada  guru/instruktu/toolman untuk dicek dan selanjutnya diperbaiki
 

d. Bila menggunakan peralatan listrik seperti setrika, mixer, dryer, kompor listrik, periksa terlebih dahulu dan jangan sekali-kali memakai alat tersebut jika terdapat  kerusakan. Bila alat digunakan jangan sekali-kali meninggalkan tanpa ditunggui  ketika sedang dihubungkan dengan listrik. Bila alat sedang digunakan terjadi  hubungan pendek segera matikan dan segera cabut kabel saluran listrik dari stop kontak dinding


6. Penataan ruang lab

 
Penataan ruang lab atau tempat kerja disebut juga penataan ruang alat dan
persediaan. Dimana ditinjau dari tujuannya yaitu:


a. Berhubungan dengan fasilitas, sbb:

  • Penyediaan serta pengaturan yang baik dari fasilitas /peerlengkapan perbaikan yang diperlukan untuk proses pengerjaan.
  •  Mengurangi sekecil mungkin waktu menganggur dan waktu menunggu dalam penggunaan peralatan.
  • Penghematan pemakaian ruangan /tempat kerja untuk digunakan secara efektif.
  •  Mengurangi sebanyak mungkin kerugian investasi (perencanaan modal) dalam peralatan atau fasilitas lainnya.
  • Memungkinkan perawatan /pemeliharaan yang baik terhadap semua fasilitas peralatan perbaikan.
  • Fleksibel terhadap perubahan-perubahan yang diperlukan apabila ada perubahan.

b. Berhubungan dengan tenaga kerja, sbb:

  •   Perencanaan penggunaan tenaga kerja seefisien mungkin.
  •  Mengurangi resiko kecelakaan kerja yang sesuai dengan kemampuannya.
  • Penempatan tenaga kerja/siswa yang sesuai dengan bidang kemampuannya.
  • Membuat suasana kerja yang menyenangkan dan harmonis.
  • Memperhatikan kondisi kesehatan pekerja/siswa saat bekerja.
  • Memungkinkan penempatan ruang kepala lab/instruktur yang tepat

 

c. Berhubungn dengan bahan, alat dan spare part, sbb :

  •  Pengaturan cara peyimpanan bahan, alat, spare part sebaik mungkin agar pemakaian lantai ruangan sehemat mungkin
  • Pengaturan tata letak mesin sesuai SPM yang berlaku dan disesuaikan urutan proses/pekerjaan, agar menghemat lantai ruangan dan efektif, efisien waktu
  • Menghindari hal-hal yang dapat merusak baahan, alat, dan spare part
  • Menghindari terjadinya kehilangan bahan, alat dan spare part
  • Menghindari kecelakaan & gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh bahan

 

d. Dibuatkan denah ruangan untuk mempermudah akses pengawasan dan
pemeliharaan

 

H. Kecelakaan

 
Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena
mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
 

1. Penyebab Kecelakaan :


1) Faktor Internal
a. Kecenderungan seseorang untuk mendapatkan kecelakaan, apabila sedang
melaksanakan pekerjaan tertentu.
b. Kemampuan dan kecakapan seseorang yang terbatas dan tidak berimbang dengan pekerjaan yang ditangani.
c. Sikap dan perilaku yang tidak baik dalam melaksanakan pekerjaan misalnya merokok di tempat yang membahayakan, bekerja sambil bercanda, tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja dan sebagainya.


2) Faktor External
a. Pendelegasian dan pembagian tugas kepada para pekerja yang tidak proporsional dan kurang jelas.
b. Jenis pekerjaan yang ditangani mempunyai resiko kecelakaan cukup tinggi (rentan).
c. Prasarana dan sarana kerja yang tidak memadai.
d. Upah dan kesejahteraan karyawan yang rendah.
e. Timbulnya gejolak sosial, ekonomi dan politik yang mengakibatkan munculnya keresahan pada para pekerja.
 

f. Lingkungan dan peralatan kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan  kerja, misalnya lantai berair dan licin, ruangan kerja berdebu, ruangan kerja bersuhu tinggi, mesin-mesin yang tidak dilindungi, kondisi hujan, peralatan kerja rusak dan sebagainya.
 

2. Akibat Kecelakaan 5K ,yaitu :

 
a. Kerusakan
b. Kekacauan Organisasi
c. Keluhan dan Kesedihan
d. Kelaianan dan Cacat
e. Kematian
3. Klasifikasi Kecelakaan
 

a. Menurut jenis kecelakaan ( Terjatuh)
1) Tertimpa benda jatuh
2) Tertumbuk atau terkena benda

3) Terjepit oleh benda
4) Pengaruh suhu tinggi
5) Terkena sengatan arus listrik
6) Tersambar petir


b. Menurut sumber kecelakaan
1) Dari mesin
2) Alat angkut dan alat angkat
3) Bahan/zat erbahaya dan radiasi
4) Lingkungan kerja


c. Menurut Sifat Luka atau Kelainan
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca
 

4. Keadaan yang tergolong Berbahaya:

 
a. Peralatan kerja yang rusak dan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
b. Mesin-mesin yang tidak terlindungi dengan baik.
c. Tempat kerja yang membahayakan (berdebu, licin, becek, berminyak, panas,
berbau menyengat, terlalu dingin dsb).
d. Konstruksi atau instalasi pekerjaan yang tidak memenuhi syarat.
 

5. Perbuatan yang Berbahaya :
 

a. Bekerja sembarangan tanpa mengindahkan ketentuan dan peraturan keselamatan kerja.
 

b. Bekerja tanpa menggunakan baju atau menggunakan baju yang kedodoran.
 

c. Bekerja sambil bersendau gurau, merokok
 

d. Membuka dengan sengaja perlengkapan pelindung mesin dan instalasi pekerjaan yang membahayakan.
 

6. Pencegahan Kecelakaan:
 

a. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana melaksanakan suatu pekerjaan.
 

b. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana suatu pekerjaan harus dikerjakan dengan aman.
 

c. Menjelaskan peralatan kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang dipakai, termasuk cara              penggunaannya.

d. Menjelaskan tentang tempat dan jenis pekerjaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan           menjelaskan upaya penanganan serta pencegahannya agar tidak timbul  kecelakaan.
 

e. Memberikan buku pedoman keselamatan kerja.
 

f. Memasang poster, slogan, spanduk dll di tempat tertentu dan di tempat kerja.
 

g. Memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja.
 

7. Penaggulangan kecelakaan akibat kebakaran

 
a. Jangan membuang puntung rokok ke tempat yang mudah terbakar
b. Hindari sumber-sumber menyala di tempat terbuka
c. Hindari peralatan yang mudah meledak
 

8. Perlengkapan pemadam kebakaran Terdiri dari 2 macam yaitu:
 

a. Alat pemadam yang dipasang di tempat. Contohnya yaitu air otomatis,pipa air,pompa air dan selang untuk aliran listrik.
 

b. Alat pemadam yang dapat di bawa yaitu alat pemadam kebakaran dan bahan kering CO2 atau busa.
 

9. Kebakaran akibat instalasi listrik dan petir:

 
a. Buat instalasi listrik sesuai dengan aturan
b. Gunakan sekring/MCB sesuai ukuran
c. Gunakan kabel standart yang baik
d. Hindari percabangan antar rumah
e. Ganti kabel dan instalasi yang telah using
 

10. Kecelakaan terhadap zat berbahaya
 

a. Bahan eksplosif yaitu bahan yang mudah meledak. Contoh: garam logam yg dapat
meledak krn oksidasi diri, tanpa pengaruh tertentu dari luar.
 

b. Bahan-bahan yang mengoksidasi yaitu bahan ini kaya O2, sehingga resiko
kebakaran sangat tinggi
 

c. Bahan-bahan yg mudah terbakar yaitu tingkat bahaya bahan-bahan ini ditentukan
oleh titik bakarnya, makin rendah titik bakarnya,makin berbahaya.
 

d. Bahan beracun 

e. Bahan korosif meliputi asan alkali, atau bahan lain yg menyebabkan kebakaran pada kulit yang tersentuh
 

f. Bahan radioaktif yaitu meliputi isotop radioaktif dan semua persenyawaan yang mengandung bahan radioaktif.