Tak Usah Khawatir Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan? Begini Prosedur Klaim Santunannya

Tak Usah Khwatir  Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan? Begini Prosedur Klaim Santunannya


NIKEKUKO -
Musim  cuaca  hujan yang eksterim, tak jarang hari-hari kita ditandai dengan hujan deras. Diringi, hujan yang turun di tambah dengan angin kencang dan petir yang saling menyambar. Tidak hanya banjir, pohon tumbang pun menjadi risiko yang mengintai. Lalu, pernahkah Anda membayangkan, bagaimana kekhawatiran saat harus pulang kantor di tengah kemacetan saat hujan deras yang dibarengi angin kencang dan badai petir menyambar.


Dapat kita jumpai pohon-pohon rindang yang banyak berbaris di kiri kanan jalan bisa tumbang kapan saja. Ternyata tumbangnya pohon itu tepat mengenai Anda siapa pula yang bisa tahu . Kemungkinan bisa saja kendaraan menjadi rusak atau tubuh mengalami luka-luka. Akibat kejadian tersebut ada kerugian yang Anda tanggung.
 

Lantas, tentu tak ada yang mengharapkan datangnya kejadian  musiba mengenaskan seperti itu. Terlebih umpama menjadi korban, kemudian kendaraan yang dimiliki rusak tertimpa pohon. Kalau sudah begini, rupanya tak perlu panik dan pasrah. Banyak yang belum tahu bahwa apabila menjadi korban musibah tadi, bisa mengajukan klaim ganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan pohon yang roboh ke kendaraan.

Namun harus bedakan dulu, kejadiannya berada di ruang terbuka hijau yang dikelola pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat, atau wilayah privat yang dimiliki swasta atau perorangan.

Berdasarkan Pasal 1 poin 31 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007  tentang Penataan Ruang, ruang terbuka hijau adalah area memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Mobil Tertimpa Pohon, Bisa Kok Minta Ganti Rugi, ini aturan caranya:

Lebih lanjut penjelasan ruang terbuka hijau publik, berupa taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan sungai, maupun pantai. Adapun yang termasuk ruang terbuka hijau privat seperti di kebun, halaman rumah atau gedung milik masyarakat atau swasta yang ditanami tumbuhan.

Di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan juga diatur bentuk pemeliharaan berua pemangkasan dahan yang dapat menghalangi pandangan pengguna jalan, untuk kepentingan keselamatan pengguna jalan.
 

Di awali ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi pemerintah daerah dalam hal penanaman pohon di jalur hijau. Dari pada itu untuk estetika, pengaturan dilakukan bertujuan keamanan pengguna jalan.
 

Baca juga : 

Hukum Membunuh dalam Islam

5 Kotoran Hewan Berharga Mahal Mencapai Puluhan Miliar, Ada Kotoran Gajah

 

Oleh sebabnya apabila kendaraan yang dimiliki tertimpa pohon yang berada di ruang terbuka hijau publik, masyarakat bisa menuntut ganti rugi ke pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Pemakaman setempat.


Selanjutnya, siapkan berkas yang dibutuhkan meliputi bukti foto kendaraan yang tertimpa pohon tumbang, surat keterangan laporan ke kantor polisi terdekat, surat pernyataan yang bermaterai bahwa kendaraan tidak diasuransikan, salinan KTP termasuk STNK maupun BPKB, serta estimasi biaya kerugian.

Mobil Tertimpa Pohon, Bisa Kok Minta Ganti Rugi, Begini Aturannya


Kendaraan Tertimpa Pohon di Ruang Terbuka Privat

Bagaimana bila kejadiannya di ruang terbuka hijau milik privat? Pemilik kendaraan tetap berhak mengajukan ganti rugi. Namun apabila pemilik lahan justru bersikeras menolak untuk memberikan ganti rugi, maka bisa ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang ketentuannya tertuang di Pasal 1365 KUHPer:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang-orang karena salahnya mengakibatkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."