Syarat dan Batas Usia Honorer Diangkat PNS Mulai 2023

 

Syarat dan Batas Usia Honorer Diangkat PNS Mulai 2023

Nikekuko.com -   Pihak kepemerintahan telah memberikan sinyal positif tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada beberapa syarat harus dipenuhi tenaga honorer pemerintah apabila ingin diangkat menjadi PNS.

Tenaga honorer yang tak memenuhi syarat tidak akan dialihkan statusnya menjadi PNS mulai 2023.

Bersumberkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Namun, tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.
 

Dalam hal pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Sistematis mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce dikutip dari CNBC Indonesia.

Ini syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Didalam catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Sesuai dengan pengangkatan pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.