Kegiatan Distribusi: Pengertian, Jenis, Peranan, Lembaga

 
Kegiatan Distribusi: Pengertian, Jenis, Peranan, Lembaga

1. Pengertian Distribusi

Distribusi merupakan kegiatan yang bertujuan manyalurkan hasil produksi yang berupa barang dan jasa dari produsen kepada konsumen sehingga nilai ekonominya menjadi nyata. Badan, orang atau lembaga yang melakukan kegiatan distribusi disebut disatributor.

Dalam melakukan kegiatannya distributor mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Membeli, yaitu melakukan pembelian hasil produksi.
  2. Menyimpan, yaitu melakukan penyimpanan barang hasil produksi sebelum barang tersebut dipasarkan atau dibutuhkan.
  3. Menjual, yaitu memasarkan hasil produksi kepada konsumen.
  4. Belanja, yaitu mengola modal, upah pegawai dan beaya lain.
  5. Standarisasi, yaitu menetapkan ukuran barang.
  6. Mengangkut, yaitu membawa barang dari produsen kepada konsumen
  7. Promosi, yaitu memperkenalkan hasil produksi kepada konsumen.
  8. Informasi, yaitu memberikan penjelasan dan keterangan tentang hasil produksi kepada para konsumen.

Sedangkan kegiatan distribusi dapat dilakukan dengan cara:

  • melalui perdagangan
  • melalui pasar
  • 'melalui agen atau toko
  • melalui koperasi
  • dari rumah ke rumah atau melalui sales

2. Saluran Distribusi

Saluran Distribusi adalah arus barang atau jasa hasil produksi dari produsen kepada konsumen. Terjadinya saluran distribusi disebabkan oleh karena pada umumnya konsumen tidak secara langsung membeli barang dan jasa hasil produksi dari produsen. Tetapi barang-barang hasil produksi dapat sampai ketangan para konsumen dengan melalui saluran distribusi yangantara lain:

  • dari produsen secara langsung atau produsen - konsumen
  • produsen - pengecer - konsumen
  • produsen - grosir - pengecer - konsumen
  • produsen - agen tunggal - grosir - pedagang menengah - pengecer - konsumen
Dari contoh-contoh saluran distribusi tersebut, menunjukan adanya beberapa variasi saluran distribusi yang dapat dipilih oleh produsen perlu memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
  1. sifat barang yang distribusikan 
  2. modal yang disediakan 
  3. luas daerah penyebaran
  4. alat komunikasi yang tersedia
  5. besarnya beaya pengangkutan
  6. besarnya jumlah pembelian
Berdasarkan saluran distribusi yang dibutuhkan, maka sistem distribusi dapat dibedakan menjadi 3(tiga) yaitu :
  1. Sistem Distribusi Langsung, yaitu produsen langsung kepada konsumen tanpa melalui perantara.
  2. Sistem Distribusi Semi Langsung, yaitu penyaluran barang atau hasil produksi dari produsen kepada konsumen dengan melalui perantara khusus.
  3. Sistem Distribusi Tidak Langsung, yaitu penyaluran barang atau hasil produksi dari produsen kepada konsumen dengan melalui perantara.

3. Peranan Lembaga Distribusi

Lembaga distribusi mengandung makna orang atau badan yang berperan sabagai perantara produsen dengan konsumen atau lembaga-lembaga distribusi adalah distributor.
Lembaga distributor secara garis besar dapat dibedakan menjadi 4(empat) macam, yaitu:

a. Pedagang Besar, terdiri dari:

1) Agen 

Agen yaitu distributor yang bekerja dengan cara melakukan perjanjian pembelian dan penjualan barang tanpa memiliki barang yang diperjualbelikan.
Agen dapat dibedakan menjadi:
  • Agen Pabrik, yaitu agen yang menjual sebagian atau seluruh hasil produksi dengan harga yang sudah ditetapkan oleh produsen.
  • Agen Pembelian, yaitu wakil dari pembeli yang menerima balas jasa dari pembelian barang-barang yang dilakukannya.
  • Agen Penjualan, yaitu agen yang menjual sebagian atau seluruh hasil produksi yang berupa barang-barang yang mempunyai hubungan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh produsen.

2) Makelar

Makelar yaitu perantara dalam pembelian atau penjualan barang atau jasa tanpa memiliki barang atau jasa yang diperjualbelikan dan bekerja atas nama orang lain. Tugasnya hanya mengatur pemindahan barang.

3) Komisioner

Komisioner yaitu perantara yang tugasnya menjual atau membeli barang atas nama orang lain.
b. Padagang Kecil
Pedagang kecil adalah perantara yang menjual barang secara langsung kepada konsumen dan pada umumnya dalam jumlah kecil, sehingga pedagang kecil sering disebut pedagang eceran.
1). Pedagang Khusus 
Pedagang Khusus yaitu perantara yang menjual barang-barang hasil produksi tertentu saja atau menjual satu jenis hasil produksi saja.
2). Pedagang Jasa
Pedagang Jasa yaitu perantara yang memperjualbelikan jasa-jasa.