Ada 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya


Ada 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya

NIKEKUKO.COM - BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung semua jenis penyakit dan layanan kesehatan. Ada 21 layanan kesehatan yang tidak masuk tanggungan BPJS.

Sebagai rincian, pemerintah memang tidak menyebutkan secara detail apa saja penyakitnya. Jika melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan 


1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

 

Baca juga : PENYEBAB BANGSA-BANGSA EROPA MENGINCAR BANGSA-BANGSA DI ASIA

 

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

 

Baca juga :   Deretan Batu Permata yang Memiliki Harga Jual Sangat Tinggi


14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta


Baca juga :  Makalah Mekanisme Moda Tranpotasi Dalam Penyedia Logistik Jalur Pipa/Pipeline

 

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.