Jenis Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Tahunan
gambar kendaraan yang disita tak bayar pajak |
Nikekuko.com - Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak (WP), harus melaporkan harta bendanya dalam SPT Tahunan. Untuk WP orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022 atau akhir bulan ini.
Apa saja jenis harta yang harus dilaporkan?Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir bagi masyarakat Indonesia untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi.
Akan tetapi ada beberapa dari kamu yang masih bingung dalam mengisi apa saja harta yang harus dilaporkan?
Laman resmi Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan secara rinci jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP dan kode yang harus diisi. Berikut penjelasannya:
Kas dan setara kas
011: uang tunai
012: tabungan
013: giro
014: deposito
015: setara kas lain
Harta berbentuk piutang
021: piutang
022: piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
029: piutang lain.
Dapat dilihat : Keindahan alam Indonesia
Investasi
031: saham yang dibeli untuk dijual kebali
032: saham
033: obligasi perusahaan
034: obligasi pemerintah
035: surat utang lain
036: reksadana
037: instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan lain-lain
038: penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma, dan lain sebagainya
039: investasi lain
Baca juga : Tarif Resmi Pembuatan Plat Nomor Cantik Kendaraan
Alat transportasi
041: sepeda
042: sepeda motor
043: mobil
049: transportasi lain
Harta bergerak
051: logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan
052: batu mulia seperti intan dan berlian
053: barang seni dan antik
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, dan peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik dan furnitur
059: harta bergerak lain
Baca juga : Super Untung Jadi Agen Pegadaian, Ayo Jangan Sampai Ketinggalan !
Harta tidak bergerak
061: tanah maupun bangunan tempat tinggal
062: tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang
063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian
069: harta tak bergerak lain
Cara Lapor SPTDirektorat Jenderal Pajak memberi kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk melaporkan SPT. Ada empat cara yang bisa digunakan, yaitu:
- Lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar
- Lapor melalui jasa ekspedisi atau pos
- Lapor melalui DJP online
- Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP)
Untuk melaporkan SPT secara online, Anda cukup menyiapkan NPWP, EFIN (Electronic Filing Identification Number), dan akun DJP online. Semoga bermanfaat.