Jenis Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Tahunan

 

Jenis Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Tahunan
gambar kendaraan yang disita tak bayar pajak

Nikekuko.com - Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak (WP), harus melaporkan harta bendanya dalam SPT Tahunan. Untuk WP orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022 atau akhir bulan ini. 

 

Apa saja jenis harta yang harus dilaporkan?Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir bagi masyarakat Indonesia untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi.

Akan tetapi ada beberapa dari kamu yang masih bingung dalam mengisi apa saja harta yang harus dilaporkan?

Laman resmi Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan secara rinci jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP dan kode yang harus diisi. Berikut penjelasannya:

    Kas dan setara kas

    011: uang tunai
    012: tabungan
    013: giro
    014: deposito
    015: setara kas lain


    Harta berbentuk piutang

    021: piutang
    022: piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
    029: piutang lain.

 

Dapat dilihat : Keindahan alam Indonesia

 

    Investasi
    031: saham yang dibeli untuk dijual kebali
    032: saham
    033: obligasi perusahaan
    034: obligasi pemerintah
    035: surat utang lain
    036: reksadana
    037: instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan lain-lain
    038: penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma, dan lain sebagainya
    039: investasi lain

 

Baca juga : Tarif Resmi Pembuatan Plat Nomor Cantik Kendaraan

 

    Alat transportasi
    041: sepeda
    042: sepeda motor
    043: mobil
    049: transportasi lain


    Harta bergerak
    051: logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan
    052: batu mulia seperti intan dan berlian
    053: barang seni dan antik
    054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, dan peralatan olahraga khusus
    055: peralatan elektronik dan furnitur
    059: harta bergerak lain

 

Baca juga :  Super Untung Jadi Agen Pegadaian, Ayo Jangan Sampai Ketinggalan !

   

 Harta tidak bergerak
    061: tanah maupun bangunan tempat tinggal
    062: tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang
    063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian
    069: harta tak bergerak lain

Cara Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk melaporkan SPT. Ada empat cara yang bisa digunakan, yaitu:

  • Lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar
 
 Baca juga : Pulau Kalimantan Tak Punya Gunung Berapi, Mengapa?
  • Lapor melalui jasa ekspedisi atau pos
  • Lapor melalui DJP online
  • Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP)


Untuk melaporkan SPT secara online, Anda cukup menyiapkan NPWP, EFIN (Electronic Filing Identification Number), dan akun DJP online. Semoga bermanfaat.