Kerugian Akibat Telat Bayar Pajak Kendaraan

 

Kerugian Akibat Telat Bayar Pajak Kendaraan

Nikekuko.com - Pada setiap pemilik kendaraan sepeda motor maupun mobil wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Bagi  kita yang mempunyai kendaraan bermotor, jangan sampai telat bayar pajak kendaraannya jika tidak mau mendapat kerugian.

Pembayaran pajak kendaraan kini sudah bisa dilakukan secara offline maupun online, sehingga anda tidak perlu datang ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

 

Baca juga :  7 Pintu Neraka dan Siksaan bagi Calon Penghuninya


Meski bisa dilakukan secara online, nyatanya masih ada pemilik yang telat membayar pajak kendaraannya. Bahkan, ada juga yang menunggak bayar pajak hingga bertahun-tahun.

Pemilik kendaraan yang tidak tepat waktu membayar pajak kendaraannya pastinya akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan pada pemilik kendaraan ini di setiap daerah berbeda-beda, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat.

Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, kendaraannya bisa menjadi ilegal untuk dibawa berkendara di jalan raya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.

Kerugian Telat Bayar Pajak Kendaraan


Bagi pengguna kendaraan baru, mungkin ada yang belum tahu apa saja kerugian yang didapat jika telat membayar pajak kendaraannya. Berikut ini adalah beberapa kerugian akibat telat bayar pajak kendaraan yang di rangkum dari berbagai sumber.

 

Baca juga :  Dikatagorikan Orang Kaya atau Miskin Versi Indonesia


1. Bayar Denda

Kerugian pertama yang pasti didapat adalah harus membayar denda. Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari durasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraannya.

Perlu diketahui, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 25 persen dalam satu tahun. Hitungan denda pajak tersebut berdasarkan tahun serta bulan.

Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulan. Ini mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) DKI Jakarta No. 6 tahun 2010 tentang KUPD (Ketentuan Umum Pajak Daerah).

JikaAnda telat membayar pajak kendaraan satu hari saja, hitungan dendanya sudah masuk satu bulan. Selain itu, jika anda telat membayar pajak kendaraan satu bulan lewat satu hari, maka hitungan dendanya masuk dua bulan. Ini pun berlaku untuk periode seterusnya.

Oleh karena itu, memang sebaiknya anda tepat waktu membayar pajak kendaraannya dibandingkan harus mengeluarkan bujet lebih untuk membayar denda jika telat membayar pajak tersebut.


2. Kena Pidana Kurungan


Bagi setiap pengguna kendaraan yang tidak tepat waktu membayar pajak, turut dikenakan sanksi UU No. 22 Pasal 28 ayat 1 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

UU ini mengatakan bahwa; “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dilengkapi dengan STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.

 

3. Harga Jual Kendaraan Turun

Kerugian selanjutnya yang pastinya tidak diinginkan setiap pemilik kendaraan adalah harga jualnya turun saat ingin menjual kendaraannya kembali.

 

Baca juga :  Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 29 31 32 33 35 36 39 Buku Tematik SD Pembelajaran 4 Subtema 1


Anda harus pastikan pajak kendarannya aktif. Pajak yang mati bisa menjadi alasan kuat bagi yang ingin membeli kendaraan milik anda agar harga jualnya diturunkan.

Biasanya, calon pembeli akan menawarkan harga rendah dengan alasan ada biaya yang harus dibayar untuk membayar denda pajak kendarannya.


4. Nomor Registrasi Kendaraan Dihapus


Kerugian terakhir yang paling dihindari yakni nomor registrasi kendaraan bisa dihapus. Jangan heran jika anda telat bayar pajak kendaraan sampai dua tahun, kendaraannya sudah tidak terdaftar.

Ini sesuai dengan UU No. 22 pasal 74 ayat 2 tahun 2009 yang berisi bahwa; “Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraannya rusak berat, hingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.

Baca juga :   Jenis Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Tahunan


Perlu diketahui juga, pajak kendaraan bermotor termasuk jenis pajak provinsi. Pajak ini adalah bagian dari Pajak Daerah.

Dalam UU No. 28 pasal 1 angka 12 dan 13 tahun 2009, pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Untuk pemungutannya, dilakukan di kantor bersama Samsat. Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang tertuang dalam Pasal 5, termasuk mobil pribadi, adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok.

Dua unsur pokok ini meliputi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang menunjukkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor secara relatif.

Syarat dan Cara Membayar PKB


Jika ingin membayar PKB secara offline, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebagai syarat bayar pajak tersebut sebagai berikut.
 

1. STNK asli dan fotokopinya dua lembar.

2.  BPKB asli (hanya untuk diperlihatkan ke petugas) dan fotokopinya.
3.  KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Jika ingin perpanjang STNK mobil perusahaan, disiapkan juga fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, serta TDP perusahaan.
4. Surat kuasa jika orang lain yang mengurus pajaknya.
5. Formulir perpanjangan STNK (bisa diambil di kantor SAMSAT).

Setelah semua syarat dipenuhi di atas, Carmudian sudah bisa membayar pajak kendaraan di Samsat. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.


Mengambil Formulir Perpanjangan STNK


Pertama, anda ambil formulir perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat. Kemudian, isi formulir tersebut.


Menyiapkan Dokumen


Setelah formulir perpanjang STNK selesai diisi, anda ambil nomor antrean dan siapkan dokumen-dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya (STNK asli dan fotokopinya, BPKB asli dan fotokopinya, formulir perpanjang STNK dan lainnya).

 

Baca juga :  Tau Gak yaah!! Hulu Sungai Musi Berawal dari Bukit Kelam, Kab.Rejang Lebong


Sebaiknya, anda gabung semua dokumennya beserta formular perpanjang STNK yang sudah diisi ke dalam satu map agar tidak berantakan. Saat nama anda dipanggil, dapat langsung menyerahkan map tersebut ke petugas yang mengurus dokumen sebagai syarat membayar PKB.

Setelah dokumennya dianggap lengkap, anda akan mendapat slip pembayaran STNK.


Membayar PKB di Kasir


Langkah selanjutnya,  membayar PKB di kasir. Kasir ini biasanya terletak di sebelah loket yang mengurus syarat pembayaran PKB. Jika ingin aman dan cepat, sebaiknya membawa uang tunai sesuai dengan nominal yang tertera di slip pembayaran.

Namun, jika uang  anda ternyata kelebihan, ada resiko uang kembalian kurang karena banyak orang lain yang juga membayar PKB. Dianjurkan menghitung kembali jika mendapat uang kembaliannya.

Setelah melunasi pembayaran, kita akan mendapat bukti pelunasan PKB. Jangan sampai hilang, simpan bukti tersebut di tempat yang aman. Carmudian tunggu kembali sampai namanya dipanggil lagi untuk mengambil STNK.


Mengambil STNK


Anda harus tahu bahwa pengambilan STNK bersifat acak. Misal kita membayar paling pertama, belum tentu STNK milik anda jadi yang pertama. Kita harus sabar dan mendengar baik-baik saat petugas memanggil nama satu per satu untuk menghindari nama terlewat.

Saat  dipanggil, serahkan bukti pembayaran PKB ke petugas, lalu ambil STNK dan KTP. Anda juga akan mendapat kuitansi pembayarannya.